BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Sebaiknya Anda Tahu 11 Hal Ini, Jika Anda Mengikuti Amnesti Pajak

Redaksi Ortax07 April 2017
Ukuran teks
0/0
peraturanKutipan Forum : Perbedaan PPh pasal 17 dengan 31 E
Kategori Forum : PPh

Link  :  https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=68395
Pencetus : Cindysyah_

Pertanyaan :
Dear rekan ortax..
Saya ada tugas kuliah, dengan pertanyaan dari dosen saya yaitu
Apa perbedaan pph pasal 17 dengan 31 e, serta berikan contoh penerapannya.
Mohon bantuannya, saya masih belajar jd belum paham betul. Bantuan dr bapak/ibu sangat membantu
Salam

Tanggapan Member Ortax :
irenejuni
coba cek di pasal nya aja rekan UU PPH nnti ada penjelasannya di situ. intinya tarif PPh PAsla 17 itu langsung dikali 25% x PKP. Tapi yang Pasal 31 E itu ada beberapa yang dapat fasilitas Tarif
Cek di keterangan asalnya gan
alfianakarlina
itu tergantung sama peredaran usaha rekan.
kalo pake tarif 31E untuk peredaran usaha diatas 4,8M s/d 60M ada tarif Fasilitas dan Non.nya
untuk pasal 17 pake tarif 25% (untuk peredaran usaha lebih dari 60M)
alfianakarlina
Maaf mksdnya yg 60M itu 50M
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Dalam menghitung SPT Tahunan PPh Badan, terdapat 3 kategori tarif PPh yang terdapat pada SPT Induk seperti gambar dibawah ini :
sharingfrm1
Bagian B. Formulir Induk SPT PPh Badan

Berikut ini perbedaan dari ketiga kategori tarif diatas :
1.    Tarif PPh Pasal 17 ayat 1 huruf b
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh, tarif yang diterapkan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu sebesar 28%. Namun demikian berdasarkan Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang PPh tarif tersebut sejak Tahun Pajak 2010 menjadi 25 %.
Tarif PPh terutang ini diterapkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri dan BUT dengan cara mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Contoh
Jumlah Peredaran Bruto= Rp 54.000.000.000,-
Jumlah PKP = Rp  4.000.000.000,-
PPh Badan Terutang = 25% x Rp 4.000.000.000,- = Rp  1.000.000.000,-
               
2.    Tarif PPh Pasal 17 ayat 2b
Tarif ini diterapkan pada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka  yang memperoleh pengurangan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal. Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif ini Wajib Pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
  2. Saham sebagaimana dimaksud point a harus dimiliki oleh paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) Pihak.
  3. Masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam point b hanya BOLEH memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Contoh
Pada tahun 2015 saham PT. Y Tbk. yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia sebesar 60%. Saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan dibursa efek di Indonesia tersebut dimiliki oleh 400 pihak. Diantara 400 pihak, masing-masing pihak persentase kepemilikannya tidak melebihi 5%, Kondisi tersebut terjadi selama 190 (seratus delapan puluh dua) hari dalam 1 (satu) tahun pajak.  
PT. Y Tbk memenuhi syarat, sehingga PT. Y Tbk memperoleh fasilitas penurunan tarif.
Jumlah PKP dalam tahun pajak 2015                         = Rp 1, 25 Miliar
PPh yang terutang = (25% - 5%) x Rp 1,25 Miliar     = Rp 250 Juta
3.    Tarif PPh Pasal 31 E ayat (1)
Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenai atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Penghitungan PPh terutang berdasarkan Pasal 31E dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
sharingfrm

Contoh
1.Peredaran bruto PT Y (Wajib Pajak Badan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai subjek PP No. 46 Tahun 2013) dalam Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 4.500.000.000,00 dengan PKP sebesar Rp 500.000.000,00
Penghitungan pajak yang terutang yaitu seluruh PKP yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00.
PPh yang terutang = 50% x 25% x Rp 500.000.000,00- = Rp 62.500.000,00
  
2.Peredaran bruto PT X dalam Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 30.000.000.000,00 dengan PKP sebesar Rp 3.000.000.000,00. Penghitungan PPh yang terutang:  
•    Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :
= (Rp 4.800.000.000,00 / Rp 30.000.000.000,00) x Rp 3.000.000.000,00 = Rp 480.000.000,00
•    Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas :
= Rp 3.000.000.000,00 – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00
•    PPh yang terutang :
= (50%x 25% x Rp 480.000.000,00) + (25% x Rp 2.520.000.000,00)
= Rp 60.000.000,00 + Rp 630.000.000,00
= Rp 690.000.000,00
Topiktax-amnesty
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org