BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Segera Berakhir, DJP Siapkan Pengawasan Repatriasi Harta PPS

Dewa Suartama29 September 2022
Ukuran teks
0/0

Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi wajib merepatriasi hartanya paling lambat 30 September 2022. Jelang berakhirnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan mekanisme untuk melakukan pengawasan atas repatriasi harta peserta PPS.

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Agustus 2022 menyampaikan bahwa DJP secara internal telah menyiapkan pengawasan terkait repatriasi harta. "Dapat kami sampaikan sampai saat ini kita sudah menyiapkan secara internal aplikasi dashboard pengawasan yang kita gunakan untuk memantau Wajib Pajak yang sudah melakukan komitmen repatriasi", jelas Yon Arsal.

Jika komitmen repatriasi tidak dipenuhi, peserta akan menerima Surat Teguran. Berdasarkan surat tersebut, Wajib Pajak secara sukarela membayar tambahan PPh Final sebesar 4% (Kebijakan I) atau 5% (Kebijakan II).

Namun, apabila setelah diberikan teguran Wajib Pajak tidak membayar tambahan PPh Final secara sukarela, Direktur Jenderal Pajak melakukan penagihan dengan dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Tambahan PPh Final yang ditagih melalui SKPKB lebih tinggi, yakni 5,5% (Kebijakan I) atau 6,5% (Kebijakan II).

Sebagai catatan, Peserta PPS yang merepatriasi harta menikmati tarif PPh Final PPS yang lebih rendah. Bagi peserta kebijakan I, tarif yang diperoleh adalah 8%. Bagi peserta kebijakan II, tarif yang diperoleh adalah 14%.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelaapbnberita_pajakrepatriasi
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org