BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Sektor Nonmigas Masih Jadi Sumber Terbesar Penerimaan Pajak Hingga Juni 2022

Alifatu Mazidah06 August 2022
Ukuran teks
0/0
Suryo Utomo / Media Briefing DJP

Hingga Juni 2022, sektor nonmigas menjadi sumber terbesar dalam penerimaan pajak. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melalui media briefing di laman Youtube Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pajak Penghasilan Non Migas menembus angka Rp519,6 triliun atau mencapai sekitar 69,4% dari target penerimaan pajak tersebut. Jumlah PPh Non Migas mencapai 59,84% dari total penerimaan pajak. Artinya PPh Non Migas menjadi sumber terbesar dari penerimaan pajak yang menembus angka Rp868,3 Triliun terhitung sejak Januari hingga hingga Juni 2022.

Keberhasilan peningkatan pencapaian penerimaan pajak ini juga ditunjang oleh penerimaan lainnya seperti PPh Migas sebesar Rp43 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp300,9 triliun, serta PPB dan pajak lainnya sebesar Rp4,8 Triliun.

Ke depannya Suryo Utomo optimis bahwa diperkirakan pada semester II, penerimaan pajak akan tumbuh dengan baik. "Kami memperkirakan bahwa pertumbuhan masih cukup konsisten sejalan dengan perkembangan ekonomi" ujar Suryo Utomo dalam media briefing, 2 Agustus 2022.

Meskipun demikian, DJP juga tetap waspada terhadap perubahan pertumbuhan ekonomi dan situasi di dunia yang dikhawatirkan akan memengaruhi penerimaan pajak di dalam negeri. Hal ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi menjadi penentu kenaikan maupun penurunan penerimaan perpajakan.

Topikdjppenerimaan_pajak
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org