
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 06/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak| KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
| 513 | PPh Non Migas Lainnya atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan | Untuk pembayaran PPh Non Migas lainnya atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
| 514 | SKPKB PPh Non Migas lainnya atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan | Untuk pembayaran PPh Non Migas lainnya atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan. |
| 515 | SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap atas Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak. |
| 516 | SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir. | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak. |
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami