BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Seleksi Hakim Agung 2026, Enam Kandidat Kamar Pajak Lanjut ke Tahap Berikutnya

Medina Kyara Putrifidi29 May 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: komisiyudisial.go.id

Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan hasil seleksi kualitas Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2026 di Jakarta melalui Pengumuman Nomor 6/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026, pada Selasa (26/52026). Dari total 36 peserta yang berhasil lolos pada tahapan ini, enam di antaranya merupakan kandidat yang akan menempati posisi Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Keenam kandidat hakim agung kamar pajak yang dinyatakan memenuhi syarat kualitas tersebut adalah:

  1. Dr. Andre Irwanda, S.E., Ak., S.H., M.B.A., M.H.
  2. Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H.
  3. Dr. Ismail Rumadan, M.H.
  4. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T, S.H., M.M., M.H.
  5. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
  6. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., PCCP., CLA.

Melalui pengumuman ini, lima kandidat lain untuk kamar khusus pajak dinyatakan gugur karena tidak berhasil memenuhi kriteria kualitas yang telah ditetapkan. Para kandidat yang lolos selanjutnya diwajibkan untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan pada tanggal 3 hingga 5 Juni 2026. Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, menyampaikan bahwa peserta seleksi calon hakim agung yang dinyatakan lolos berhak melanjutkan ke tahap seleksi kesehatan dan kepribadian.

KY menegaskan bahwa keputusan kelulusan ini disusun murni berdasarkan abjad, bersifat final, dan mutlak tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang tidak hadir dalam tahapan tes lanjutan nantinya akan langsung dinyatakan gugur. Anita juga secara tegas memperingatkan para peserta agar berhati-hati terhadap praktik penipuan. "Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," tegasnya Selasa (26/5/2026).

Dalam proses ini, KY turut ingin melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat luas. KY meminta masyarakat untuk mengirimkan informasi, masukan, maupun pendapat tertulis mengenai rekam jejak para calon hakim agung yang telah lolos seleksi kualitas tersebut. Informasi, pendapat maupun rekam jejak integritas calon hakim agung paling lambat dikirimkan pada 5 Agustus 2026, melalui email rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.

TopikBerita Pajakpengadilan_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org