BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Selesai Pemeliharaan, Akun X Kring Pajak Kembali Layani Tanya Jawab

Daffa Yasril Nurmansyah02 February 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X @kring_pajak mengumumkan bahwa saat ini layanan Kring Pajak telah kembali beroperasi secara normal. Wajib pajak kini sudah dapat kembali mengajukan pertanyaan dan mendapatkan tanggapan dengan melakukan mention ke akun @kring_pajak.
Pengumuman ini disampaikan DJP setelah selesainya proses pemeliharaan sistem yang sempat membuat layanan tanya jawab di media sosial tersebut terhenti sementara. "Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas layanan telah selesai dilakukan, saat ini akun X Kring Pajak sudah dapat menjawab pertanyaan kawan pajak melalui mention," bunyi cuitan akun X @kring_pajak.
Sebagai informasi, akun X kring pajak sempat mengalami downtime atau penghentian layanan sementara sejak Selasa, 13 Januari 2026. Dengan selesainya masa pemeliharaan ini, wajib pajak kembali memiliki opsi lengkap dalam menghubungi Kring Pajak.
Selain melalui X, layanan Kring Pajak tetap dapat diakses melalui saluran email informasi pajak@pajak.go.id, live chat pada laman pajak.go.id atau telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler serta media sosial lain seperti Instagram dengan username @kringpajak1500200 dan TikTok @kring_pajak.

Topikdjppengumuman-djplayanan-djp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org