BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Semakin Mudah Bayar PKB, Pengguna Bisa Gunakan Aplikasi SIGNAL

Daffa Yasril Nurmansyah14 November 2025
Ukuran teks
0/0

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam UU HKPD yang wewenang pemungutannya dilimpahkan pada pemerintah provinsi dan melekat kepada setiap wajib pajak perorangan maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun untuk memperbarui administrasi kendaraan bermotor dan menghindari sanksi yang timbul karna keterlambatan pembayaran PKB.
Dalam pelaksanaannya, pemungutan PKB dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor dapat melunasi PKB terutangnya melalui Samsat terdekat atau Samsat keliling. Namun, wajib pajak dapat melakukannya secara daring melalui Aplikasi SIGNAL.
Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi layanan digital pengesahan STNK Tahunan, pembayaran PKB, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Secara digital aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor, pangkalan data nomor induk kependudukan (NIK) dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh masing-masing Badan Pendapatan Daerah Provinsi. Berikut langkah-langkah registrasi hingga pembayaran PKB pada Aplikasi SIGNAL.

Registrasi Pengguna pada Aplikasi SIGNAL

  1. Mula-mula buka Aplikasi SIGNAL.
  2. Pendaftaran dilakukan dengan klik Daftar Disini.
  3. Masukkan NIK, nama lengkap, alamat surel, dan nomor telepon pengguna serta kata sandi yang diinginkan.
  4. Setelah informasi data pengguna terisi lengkap, klik Ketentuan dan Kebijakan Privasi.
  5. Apabila telah setuju terhadap pernyataan tersebut, klik centang pada checkbox Saya Telah Menyetujui Ketentuan dan Kebijakan Privasi Signal. Lalu, klik Lanjut.
  6. Kemudian akan muncul pop-up Verifkasi E-KTP Anda.
  7. Klik Verifikasi Sekarang dan lanjutkan dengan verifikasi foto KTP. 
  8. Setelah verifikasi KTP berhasil, lanjutkan dengan swafoto (selfie) secara langsung.
  9. Klik lanjut, kemudian sistem akan mengirimkan kode OTP melalui nomor terdaftar.
  10. Masukkan kode OTP dan klik Kembali ke Beranda.
  11. Sistem secara otomatis munculkan pop-up Cek Email Anda Untuk Verifikasi.
  12. Klik Ok. Lalu, buka surel resmi Signal dan klik Aktivasi Email. 
  13. Anda akan menerima notifikasi bahwa email telah terverifikasi.

Penambahan Data Kendaraan Bermotor

  1. Setelah masuk sebagai pengguna Aplikasi SIGNAL, klik Tambah Kendaraan Bermotor. 
  2. Masukkan data nomor registrasi kendaraan (nomor plat kendaraan) dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (dapat dilihat pada STNK).
  3. Lanjut dengan centang pernyataan Saya menjamin kebenaran data yang diberikan.
  4. Klik Lanjut. Sistem akan memunculkan pop-up Kendaraan Bermotor Anda Berhasil Ditambahkan.

Proses Pendaftaran Pengesahan STNK dan Pembayaran PKB

  1. Klik Pendaftaran Pengesahan STNK.
  2. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor plat), lalu klik Lanjut. 
  3. Sistem kemudian akan menampilkan informasi Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB dan SWDKLLJ, termasuk perincian pajak yang harus dibayar.
  4. Kemudian, Anda akan diminta memilih apakah dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran/TBPKB ingin dikirimkan ke alamat Anda. Jika Anda ingin menerima dokumen tersebut, klik Ya dan Lanjut.
  5. Sistem kemudian akan memunculkan pop-up Kirim Dokumen TBPKP.
  6. Lengkapi alamat tujuan pengiriman TBPKP.
  7. Pilih jenis pengiriman sesuai dengan opsi yang tersedia dan klik Lanjut.
  8. Sistem akan menampilkan ringkasan data pembayaran pajak, alamat pengiriman dokumen TBPKP, dan informasi biaya pengiriman. Apabila data telah sesuai, klik Lanjut.
  9. Sistem akan menampilkan pop up Pembayaran, klik Lanjut Proses Pembayaran.
  10. Sistem akan menampilkan nomor kode bayar, jumlah total tagihan, serta beragam pilihan saluran pembayaran. Saluran pembayaran antara lain Tokopedia, Dana, GoPay, BliBli, JRku, Shopee, Pospay, Bukalapak, LinkAja, Kiosbank, serta Mcash.
  11. Selesaikan proses pembayaran menggunakan kode bayar yang tersedia.
  12. Setelah proses pembayaran berhasil, silakan cek menu Transaksi. Silakan cek secara berkala status transaksi hingga berubah status menjadi Penerbitan Dokumen Digital.
  13. Apabila status transaksi telah berubah, Anda dapat mengecek dokumen TBPKP digital pada menu E-TBPKP dan E-Pengesahan STNK.
  14. Lacak berkala hingga status pengiriman menjadi Selesai Antar dan Anda telah menerima dokumen TBPKP fisik.
Topikpajak-daerahuu_hkpdadministrasi_perpajakan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org