BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Semester I 2024, Penerimaan Pajak Transaksi Elektronik Capai Rp25,88 Triliun

Redaksi Ortax23 July 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Melalui siaran pers yang diterbitkan Jumat (19/07/2024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan capaian penerimaan pajak dari transaksi elektronik sebesar Rp25,88 triliun per 30 Juni 2024. Jumlah tersebut berasal dari pungutan PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Penerimaan tersebut sebagian besar berasal dari pemungutan PPN PMSE yakni sebesar Rp20,8 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari setoran tahun 2020 sampai dengan pertengahan tahun 2024. Hingga saat ini PPN PMSE dipungut oleh 172 pelaku usaha yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kontribusi terbesar berikutnya berasal dari PPh Pasal 23/26 dan PPN dari transaksi peer-to-peer lending (P2P Lending). Total penerimaan tahun 2022 sampai dengan Juni 2024 mencapai Rp2,19 triliun. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022, PPh dikenakan atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPDN, BUT, maupun WPLN. Selain itu, terdapat juga pungutan PPN atas penyerahan jasa fintech pada P2P Lending.

Dalam transaksi pada SIPP, pajak yang telah dipungut mencapai Rp2,09 triliun. Jumlah tersebut berasal dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.

Pajak kripto yang dipungut mulai tahun 2022 tercatat sebesar Rp798,84 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari dua jenis pajak, yaitu PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan PPN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Topikppn-pmsepenerimaan_pajakberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org