BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Semester I 2026, Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp8,68 Triliun

Medina Kyara Putrifidi23 July 2026
Ukuran teks
0/0

Melalui Siaran Pers Nomor SP-17/2026 pada 23 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan realisasi penerimaan pajak digital. Total penerimaan pajak digital yang berhasil dihimpun hingga 30 Juni 2026 tercatat mencapai Rp8,68 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp1,87 triliun jika dibandingkan dengan capaian bulan sebelumnya yang berada di angka Rp6,81 triliun.

Total penerimaan tersebut bersumber dari empat jenis pajak ekonomi digital. Keempat komponen tersebut meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), pajak fintech (Peer-to-peer Lending), serta pajak atas transaksi aset kripto.

PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai penerimaan mencapai Rp6,34 triliun. Sampai dengan akhir Juni 2026, DJP secara resmi telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak digital tersebut. Pada periode ini, DJP juga melakukan penyesuaian pada daftar pemungut PPN PMSE melalui pembaruan data pada satu entitas, yakni Lemon Squeezy LLC.

Pajak SIPP turut memberikan kontribusi yang signifikan dengan catatan penerimaan sebesar Rp1,44 triliun yang bersumber dari pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN. Selanjutnya, pajak fintech menyumbang penerimaan sebesar Rp695,84 miliar. Capaian dari sektor fintech ini terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri, serta PPN Dalam Negeri.

Selain sektor fintech, transaksi aset kripto turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak digital. Hingga akhir semester I 2026, DJP menghimpun penerimaan sebesar Rp205 miliar dari pajak aset kripto, yang bersumber dari PPh Pasal 22 dan PPN DN.

Menutup siaran pers tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge mengungkapkan harapannya agar tren peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital ini dapat terus memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Di samping itu, tingkat kepatuhan yang konsisten diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih berimbang bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital.

Topikpenerimaan_pajakpajakdigital
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org