BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Seminar IKPI Mataram: Coretax dan PP 20/2026 Ubah Lanskap Kepatuhan Pajak

Medina Kyara Putrifidi16 July 2026
Ukuran teks
0/0

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram menyelenggarakan seminar perpajakan di Hotel Lombok Astoria, Mataram, pada Selasa (11/8/2026). Dalam seminar tersebut, Tax Partner Ortax Daniel Belianto, hadir sebagai pemateri yang memaparkan langkah mitigasi risiko seiring dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) dan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. (PP 20/2026).

Daniel menjelaskan bahwa penerapan Coretax diproyeksikan akan mengubah pola pengawasan otoritas pajak menjadi jauh lebih terintegrasi, sehingga wajib pajak perlu memahami langkah penanganan administrasi yang tepat.

Terkait dengan sistem Coretax, ia menjelaskan bahwa saat ini Coretax secara otomatis menghubungkan informasi aset dan data finansial wajib pajak dari berbagai instansi pihak ketiga, seperti perbankan, lembaga penyelenggara kartu kredit, hingga pemerintah daerah. Melalui interkoneksi sistem pengawasan ini, segala bentuk ketidaksesuaian pada profil wajib pajak dengan data pelaporan pajaknya akan terdeteksi dengan jauh lebih cepat dan akurat.

Selain digitalisasi pengawasan, regulasi baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui PP 20/2026 juga menjadi sorotan utama dalam acara tersebut. Regulasi ini mempertegas bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dengan keahlian khusus tidak diperkenankan menggunakan fasilitas PPh Final tersebut.

Kelompok pekerjaan bebas ini secara spesifik mencakup berbagai profesi, mulai dari dokter, pengacara, seniman, hingga pembuat konten di media digital seperti influencer dan selebritas internet.

Menghadapi kedua perubahan tersebut, Daniel mengimbau para wajib pajak untuk mulai membangun pola pikir yang lebih proaktif dalam menyikapi kewajiban kepatuhan pajak. Menurutnya, langkah mitigasi risiko terbaik yang dapat diimplementasikan saat ini adalah dengan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan keuangan yang terstandarisasi, serta rutin melakukan tax review secara berkala.

TopikBerita Pajakevent-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org