BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

[Seminar Nasional 2017] Perencanaan Pajak Dalam Upaya Manajemen Resiko Pasca Tax Amnesty

Redaksi Ortax09 May 2017
Ukuran teks
0/0
impor1Kutipan Forum : PPh 21 Pegawai Tetap dengan Insentif Kategori Forum : PPh Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=69179
Pencetus : Brigita tryas
Pertanyaan :
Bagaimana perhitungan PPh 21 untuk pegawai tetap yang memiliki gaji pokok tetapi juga memperoleh insentif setiap bulan sesuai dengan penjualannya. Ilustrasi : Karyawan Marketing (TK/0) memiliki gaji pokok setiap bulan 2.500.000 Karyawan marketing dpt memperoleh insentif sebesar 2% dari penjualan yang berhasil dilakukannya, insentif ini diberikan setiap bulan. Pada bulan Januari insentif yang diperolehnya mencapai 2.000.000 sehingga Take Home Pay yangnya sebesar 4.500.000 pada bulan Februari insentifnya 4.500.000 sehingga THP nya hanya 7.000.000 pada bulan Maret insentifnya 6.000.000 sehingga THP nya 8.500.000 Dengan kondisi seperti tersebut diatas bagaimana perhitungan PPh 21 nya ya? Terima kasih Tanggapan Member Ortax : richard007 pake THP nya (Gapok + Instentif) myst3ro Jd potongan pph tiap bln akan beda2 ya? Brigita tryas Berarti itu nanti tiap bulan akan berbeda-beda pemotongannya dan kemungkinan pada akhir tahun bisa lebih bayar ya? Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 dalam PER 16/PJ/2016 disebutkan bahwa :
“Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
Mengacu pada ketentuan diatas, maka insentif penjualan yang diberikan kepada pegawai tetap pada dasarnya merupakan penghasilan  teratur dimana akan diterima oleh pegawai yang bersangkutan secara periodik yang telah ditentukan oleh pemberi kerja.
  Untuk penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap berdasarkan analisa kasus diatas, berikut ini detail penghitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap atas Gaji Pokok dan Instentif Penjualan selama Januari – Maret 2017 :
 
kutipan forum
Topikevent-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org