BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

SEMINAR NASIONAL PERPAJAKAN 2016

Redaksi Ortax04 March 2016
Ukuran teks
0/0
Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)
spt 2015Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 09/PJ/2016 tentang Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak guna mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015, dilakukan pengaturan jam layanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta jam layanan untuk berbicara dengan agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP).
 
KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia, serta KLIP DJP untuk tetap buka dan memperpanjang jam layanan pada:
NoHariTanggalJam Layanan (Waktu Setempat)*
1Rabu30 Maret 201608.00 - 19.00
2Kamis31 Maret 201608.00 - 19.00
3Sabtu30 April 201608.00 - 15.00
* Batas waktu dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam layanan adalah:
  1. Pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh pada KPP dan KP2KP;
  2. Pelayanan untuk berbicara dengan agen pada KLIP DJP.
Selain itu, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan cara:
  1. dikirim melalui pos tercatat dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  2. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  3. e-filing melalui laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk mengetahui lebih lanjut surat edaran terkait, silahkan kunjungi SE - 09/PJ/2016
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org