
Sharing Forum : Pembayaran Uang Tebusan| 1. | Apabila Wajib Pajak melakukan repatriasi, pembayaran uang tebusan tidak boleh berasal dari harta repatriasi. Hal ini terkait kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan investasi di dalam negeri selama tiga tahun yang mekanismenya menggunakan gateway khusus sebagaimana di atur Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.08/2016 dan peraturan pelaksananya. |
| 2. | Apabila Wajib Pajak melakukan deklarasi harta luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri, Harta Tambahan tersebut dapat digunakan untuk keperluan Wajib Pajak, baik konsumsi maupun investasi. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menggunakan harta deklarasi luar negeri tersebut untuk membayar uang tebusan. |
| 3. | Apabila Wajib Pajak melakukan deklarasi dalam negeri, Wajib Pajak dapat menggunakan Harta Tambahan tersebut, sepanjang tidak untuk keperluan investasi di luar negeri. Hal ini karena Wajib Pajak tidak boleh mengalihkan harta tersebut ke luar negeri sebagaimana Pasal 13 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menggunakan harta deklarasi dalam negeri tersebut untuk pembayaran uang tebusan. |
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami