BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Seminar Nasional "Sengketa Perpajakan" Politeknik Praktisi Bandung

Redaksi Ortax15 June 2016
Ukuran teks
0/0
Sharing Forum_2Sharing Forum : Akumulasi Penghasilan Kena Pajak
Kategori Forum : PPh 21
Menu : Kutipan Forum
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=62553
Pencetus : rendysec
Tanggal Forum : 24 Juni 2016

Pertanyaan :
Apa sih maksud "Akumulasi Penghasilan Kena Pajak"?
 
 
Tanggapan Member Ortax :
wrmhswr
dipotong PPh 21 Dalam hal pemotongan PPh 21, istilah ini ditemui untuk penghasilan yang dibayarkan kepada bukan pegawai, komisaris, mantan pegawai ataupun pegawai yang mengambil dana pensiun sebelum pensiun.
Maksudnya adalah, dalam menghitung PPh yang dibayarkan saat ini, harus diketahui dulu jumlah akumulasi Penghasilan Kena Pajak sebelumnya, untuk menentukan tarif yang akan digunakan saat ini...
tukanginsinyur
Buat menentukan di lapisan tarif progresif yang mana
 
Tanggapan Tim Redaksi Ortax
:
1.Definisi Penghasilan Kena Pajak dalam konteks penghitungan PPh Pasal 21 disebutkan pada Pasal 9 ayat 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015  bahwa:
“ Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
 
  1. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:
    1. Pegawai Tetap;
    2. penerima pensiun berkala;
    3. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
    4. Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan;”
    
 Kemudian, ditegaskan kembali di Pasal 10 ayat 2 bahwa:
 “Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
  1. bagi Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  2. bagi Pegawai Tidak Tetap, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP; dan
  3. bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.”
   
 Berdasarkan ketentuan di atas bahwa Penghasilan Kena Pajak merupakan salah satu dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21, yang besarannya diperoleh dengan menggunakan PTKP sebagai pengurang.
2. Akumulasi Penghasilan Kena Pajak atau disebut juga Jumlah Kumulatif Penghasilan Kena Pajak digunakan sebagai dasar untuk menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dalam rangka menghitung PPh Pasal 21 bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PER-32/PJ/2015 dan bagi  Pegawai Tidak Tetap. Bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PER-32/PJ/2015, jumlah Kumulatif Penghasilan Kena Pajak didapatkan dari tahun kalender yang bersangkutan. Sedangkan, bagi  Pegawai Tidak Tetap, jumlah upah kumulatif yang maksud diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan.
3. Contoh Studi Kasus untuk perhitungan PPh Pasal 21 bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PER-32/PJ/2015  yaitu atas komisi yang dibayarkan kepada petugas dinas luar asuransi (bukan sebagai pegawai perusahaan asuransi).
Nurlita Mahmudi adalah petugas dinas luar asuransi dari PT. Pure Life. Suami Nurlita Mahmudi telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP yang sedang bekerja pada PT. Kersamanah. Nurlita Mahmudi telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Nurlita Mahmudi hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT. Pure Life. Pada tahun 2016, penghasilan yang diterima oleh Nurlita Mahmudi sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT. Pure Life adalah sebagai berikut:
BulanKomisi Agen
(Rupiah)
Januari38.000.000,00
Februari40.000.000,00
Maret42.000.000,00
April44.000.000,00
Mei45.000.000,00
Juni48.000.000,00
Juli50.000.000,00
Agustus52.000.000,00
September55.000.000,00
Oktober56.000.000,00
November58.000.000,00
Desember60.000.000,00
Jumlah588.000.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2016 adalah:
tabel sharing forum
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org