BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Seminar Nasional Stay Tax 2017 : "Pajak atas Transaksi e-Commerce dan Market Place"

Redaksi Ortax05 December 2017
Ukuran teks
0/0

Setiap orang perseorangan yang ingin menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2017.

Persyaratan Umum

Persyaratan umum untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak adalah:

  1. merupakan warga negara Indonesia, dan
  2. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dibuktikan dengan:

  1. ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi, atau
  2. ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
    • ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi,
    • brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan,
    • sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai, atau
    • surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.

Persyaratan Khusus

Selain memenuhi syarat umum, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak. Persyaratan khusus tersebut adalah:

  1. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak,
  2. mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir,
  3. memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian,
  4. tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara,
  5. menandatangani pakta integritas,
  6. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, dan
  7. memiliki izin kuasa hukum.

Izin kuasa hukum diajukan ke Pengadilan Pajak. Saat ini, pengajuan izin kuasa hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024. Baca pembahasannya pada artikel berikut ini: Syarat Pengajuan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

Topikevent-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org