BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Seputar Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Redaksi Ortax11 May 2017
Ukuran teks
0/0
pedoman pemeriksaanSehubungan dengan adanya upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan profesionalisme Pemeriksa Pajak serta untuk meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka pemeriksaan lapangan, maka melalui PER - 07/PJ/2017, DJP membuat standar baru terkait pemeriksaan pajak dalam hal ini pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diawali dengan pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan bersamaan dengan surat panggilan kepada Wajib Pajak, sehingga pemeriksaan tidak lagi dilakukan di tempat Wajib Pajak melainkan di kantor pajak. Surat panggilan kepada Wajib Pajak Surat panggilan kepada Wajib Pajak merupakan surat yang digunakan Pemeriksa Pajak Untuk memanggil Wajib Pajak ke kantor DJP sebagai prosedur awal Pemeriksaan Lapangan. Surat panggilan kepada Wajib Pajak memuat paling sedikit:
  1. waktu, tempat, dan maksud dilaksanakannya pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dan
  2. buku, catatan, dan dokumen yang harus dibawa oleh Wajib Pajak.
Waktu dilaksanakannya pertemuan ditentukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat panggilan, dengan mempertimbangkan lokasi Wajib Pajak. Pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak Pertemuan dalam surat panggilan harus dihadiri oleh:
  1. wakil Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, untuk Wajib Pajak Badan
  2. orang pribadi yang bersangkutan, untuk Wajib Pajak orang pribadi
  3. salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan, untuk warisan yang belum terbagi atau
  4. wali atau pengampunya, untuk anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan.
Pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak harus dilakukan :
  1. pada waktu dan tempat sesuai dengan surat panggilan dan
  2. di ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual).
Pihak lain Wajib Pajak yang menghadiri pertemuan dapat didampingi oleh pihak lain. Pihak lain antara lain pegawai atau konsultan pajak yang memahami kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. Dalam melaksanakan pertemuan, Wajib Pajak harus memenuhi permintaan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan Pemeriksa Pajak sebagaimana tercantum dalam surat panggilan. Prosedur Pemeriksa Pajak untuk kehadiran Wajib Pajak sesuai dengan surat panggilan
  1. memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada Wajib Pajak
  2. memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan
  3. menandatangani dokumen pakta integritas yang ditandatangani bersama antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan dan diketahui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan
  4. melakukan permintaan keterangan kepada Wajib Pajak yang diperiksa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang paling sedikit harus meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:
    1) identitas Wajib Pajak yang dimintai keterangan
    2)  proses bisnis Wajib Pajak
    3)  pembukuan atau pencatatan yang dilakukan Wajib Pajak termasuk dokumentasinya
    4)  informasi mengenai pelanggan dan supplier utama Wajib Pajak
    5) transaksi-transaksi yang bersifat khusus atau
    6)  klarifikasi terhadap data yang ditemukan Pemeriksa Pajak dengan data pada SPT,
    dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemberian Keterangan dan
  5. melaksanakan hal-hal lain sesuai dengan tata cara Pemeriksaan.  
Prosedur Pemeriksa Pajak untuk Wajib Pajak tidak hadir Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir, Pemeriksa Pajak:
  1. membuat Berita Acara Ketidakhadiran yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan
  2. melanjutkan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dengan melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak hadir pada waktu yang tidak sesuai dengan surat panggilan dan tanpa melakukan konfirmasi sebelumnya dengan Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak dianggap tidak hadir. Pengujian di tempat Wajib Pajak oleh Pemeriksa Pajak Pengujian di tempat Wajib Pajak oleh Pemeriksa Pajak didampingi oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan melalui surat tugas. Petugas yang ditunjuk bertugas untuk:
  1. memastikan tata cara pemeriksaan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. memastikan Wajib Pajak dapat melaksanakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
  3. memastikan Pemeriksaan terselenggara sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Setelah melakukan tugas pendampingan, petugas yang ditunjuk menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org