BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Serah-Terima Dokumen Perpajakan, Kuasa Konsultan Pajak Bisa Tugaskan Pegawainya Lewat Penunjukan

Medina Kyara Putrifidi17 August 2026
Ukuran teks
0/0

Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) membawa perubahan pada ketentuan penunjukan kuasa wajib pajak. Mulai 1 Januari 2027, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak terbagi menjadi 3, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.

Penunjukan Dari seorang Kuasa

Dalam Pasal 8 PMK 44/2026 dijelaskan bahwa seorang kuasa tidak boleh melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain. Hal ini berlaku juga untuk kuasa yang merupakan konsultan pajak.

Namun, kuasa diberikan hak untuk menunjuk orang lain untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan, dalam rangka menjalankan hak-kewajiban perpajakan yang dikuasakan oleh wajib pajak. Misalnya, seorang konsultan pajak menunjuk pegawainya untuk menyampaikan atau menerima dokumen dalam rangka pemeriksa pajak. Untuk menunjuk orang lain atau pegawai diperlukan surat penunjukan dari seorang kuasa.

Surat Penunjukan Kuasa

Pegawai atau utusan yang ditunjuk oleh kuasa wajib menyerahkan surat penunjukan kepada petugas DJP yang berwenang. Penyerahan surat ini harus dilakukan secara berkala, yakni setiap kali perwakilan tersebut menyampaikan dan/atau menerima dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan hak maupun kewajiban perpajakan dari wajib pajak.

Penjelasan dari DJP

Menanggapi hal tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Edi Triono mengonfirmasi bahwa kuasa wajib pajak diperbolehkan mendelegasikan tugas penyampaian atau penerimaan dokumen perpajakan kepada seseorang untuk keperluan administratif.

 "Ada namanya surat penunjukan oleh kuasa. Kadang kalau menunjuk konsultan pajak, dia banyak ditunjuk oleh wajib pajak jadi tidak mungkin mewakili semuanya sekaligus. Kadang kala dia harus menunjuk seseorang, biasanya karyawan-karyawannya ditunjuk oleh kuasa hanya untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan dari pemeriksa, dari AR (Account Representative), atau pejabat lain di DJP," ungkapnya pada Selasa (11/8/2026).

Namun, Edi menegaskan adanya batasan wewenang yang jelas terkait peran utusan tersebut. Peran pegawai yang ditunjuk murni bersifat supporting dan secara tegas tidak diperbolehkan untuk menyampaikan penjelasan, memberikan argumentasi, maupun menjawab pertanyaan substansial dari pemeriksa pajak, AR, ataupun pejabat DJP lainnya.

Topikkuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org