BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Serba-Serbi Aturan Seputar Insentif Rumah Bebas PPN

Redaksi Ortax11 March 2021
Ukuran teks
0/0
aa1
Pemerintah telah merilis peraturan terbaru mengenai pemberian insentif pajak dalam bentuk diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah baru mulai 1 Maret 2021 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021. Insentif yang diberikan berlaku selama 6 (enam) bulan, terhitung dari 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan akan meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun selama 2020-2021 yang belum terjual.
1.PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. PPN terutang yang ditanggung Pemerintah merupakan penyerahan yang terjadi pada saat:
  1. Ditandatanganinya akta jual beli; atau
  2. Diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual,
serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.
  
2.Adapun Rumah tapak dan unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Harga Jual paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  2. Merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang dimaksud berupa rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
  
3.Jika rumah tapak dan unit hunian rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, maka dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan:
  1. Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021;
  2. Pemenuhan ketentuan dilakukan pada periode pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
  3. PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
  
4.PPN ditanggung Pemerintah yang disebutkan pada butir 2 dan 3 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.
  
5.PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021. Diskon insentif PPN yang diberikan sebesar:
Harga JualTarif
Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) 100%
Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)50%
  
6.Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun wajib membuat:
  1. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.010/2021"; dan
  2. Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah berupa Faktur Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun
  
7.PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
  1. Dilakukan setelah berakhirnya periode PPN ditanggung Pemerintah;
  2. Dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini;
  3. Dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan;
  4. Tidak menggunakan Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan; dan/atau
  5. Tidak melaporkan laporan realisasi.
  
8.Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data atau informasi yang menunjukkan:
  1. Objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun;
  2. Perolehan lebih dari satu unit yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah yang dilakukan oleh satu orang pribai;
  3. Masa Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
  4. Penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan dalam membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah; dan/atau
  5. Dilakukan pemindahtanganan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan.
Topikppn-dtpppninsentif-ppn
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org