BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Setelah Dapat Surat Keterangan Amnesti Pajak, Jangan Lupa Lapor Setiap Tahun

Redaksi Ortax26 November 2016
Ukuran teks
0/0
openDalam rangka membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) Periode Kedua yang akan berakhir pada 31 Desember 2016, DJP menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Layanan Amnesti Pajak diberikan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak dan tempat tertentu.
  2. Mulai Desember 2016, DJP kembali membuka layanan Amnesti Pajak di hari Minggu.
  3. Sebelumnya, DJP telah membuka layanan Amnesti Pajak di hari Sabtu, sejak Agustus 2016.
  4. Layanan yang diberikan adalah layanan yang berkaitan dengan Amnesti Pajak.
  5. Dengan penambahan waktu layanan ini, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan Amnesti Pajak pada:
    Hari  Waktu
    Senin s.d Jumat Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat
    SabtuPukul 08.00 s.d 14.00 Waktu Setempat
    MingguPukul 08.00 s.d 12.00 Waktu Setempat
  6. Layanan Amnesti Pajak pada hari Sabtu dan Minggu dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.    
  7. Layanan Amnesti Pajak tidak diberikan pada hari libur keagamaan yaitu pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2016 dan Minggu, tanggal 25 Desember 2016.
    Demikian disampaikan, pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/ditjen-pajak-kembali-membuka-layanan-amnesti-pajak-di-hari-minggu
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org