
Dalam rangka membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) Periode Kedua yang akan berakhir pada 31 Desember 2016, DJP menyampaikan hal-hal sebagai berikut:| Hari | Waktu |
| Senin s.d Jumat | Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat |
| Sabtu | Pukul 08.00 s.d 14.00 Waktu Setempat |
| Minggu | Pukul 08.00 s.d 12.00 Waktu Setempat |
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami