BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Sharing Forum : Jika Penghasilan Tahun Berjalan Sudah Melampaui 4,8M

Redaksi Ortax26 January 2017
Ukuran teks
0/0

Artikel ini ditulis berdasarkan diskusi pada forum Ortax: Perhitungan PPh21 atas Natura

Pencetus : RENDY92

Pertanyaan

Dear Rekan ORtax
Saya memiliki kasus :

  1. Jika PT A memberikan fasilitas kepada karyawannya berupa tempat tinggal (mess atau apartemen), bagaimanakah perhitungan PPh21 atas karyawan tersebut? dan undang-undang nomor brp yg menjadi dasar dari perhitungan/pengenaan pajak, jika dikenai pajak atas tempat tinggal tsb?

Mohon bantuannya rekan
Terima Kasih

Tanggapan Member Ortax

prasetyoutomo
Rekan
Menjadi tambahan Penghasilan dlm bentuk tunjangan yang berdampak pada terhutang PPh 21.
mohon maaf lahir batin

abrahamchandra

itu objek PPh pasal 4 ayat 2 yang mana waktu perhitungan PPh badan, biaya sewanya harus di koreksi fiskal karna itu bersifat natura

Kyloren
rekan masuk perushaann yang dikenakan PPh final gak? Klo iya maka natura itu diitung

Update: Ketentuan PPh Pasal 21 atas natura/kenikmatan telah diperbarui lewat PMK 66/2023. Selengkapnya dapat dibaca pada artikel berikut ini: Ketentuan Pengenaan Pajak atas Natura

Tanggapan Tim Redaksi Ortax

Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 PER-16/PJ/2016, Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah :

“Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:

  1. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
  2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).”

    2. Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 PER-16/PJ/2016 :

“Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang diberikan.”

3. Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 huruf b PER-16/PJ/2016, Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

“penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);”

4.  Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Pajak Penghasilan, Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

“penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan”

Terkait fasilitas yang diberikan kepada karyawan berupa tempat tinggal dianggap natura/kenikmatan menurut ketentuan perpajakan, sehingga berdasarkan poin 1 s/d 3, natura dan/atau kenikmatan dapat menjadi objek PPh Pasal 21 jika pemberi natura dan/atau kenikmatan tersebut adalah Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), sehingga untuk PT. A harus diidentifikasi terlebih dahulu apakah masuk kedalam kategori pemberi penghasilan tersebut. Penilaian natura atau kenikmatan didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang diberikan.

DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.

Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.

Topikpajak-umkm
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org