BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Sharing Forum : Libur Lebaran, PPN Bayar Dan Lapor Kapan ?

Redaksi Ortax21 June 2017
Ukuran teks
0/0
4penerapanSeiring dengan berkembangnya era globalisasi, perdagangan internasional memberikan dampak signifikan kepada ekonomi suatu negara, ekonomi suatu kawasan, maupun ekonomi dunia secara keseluruhan. Perkembangan yang cepat dalam hal teknologi, transportasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya perdagangan internasional. Perusahaan multinasional (multinational enterprises) sebagai pelaku perdagangan internasional memanfaatkan perkembangan teknologi, transportasi, dan komunikasi untuk menjalankan grup usahanya di beberapa negara.
Dengan menjalankan usaha di beberapa negara, perusahaan multinasional memungkinkan untuk melakukan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (dalam satu grup usaha) dikenal sebagai transaksi afiliasi (affiliated transactions). Sedangkan harga yang ditentukan dalam transaksi afiliasi secara umum dikenal sebagai penentuan harga transfer (transfer pricing).
Adapun jenis-jenis transaksi afiliasi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 22/PJ/2013 antara lain:
  1. transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud,
  2. transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-grup service),
  3. transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud,
  4. transaksi pembayaran bunga, dan
  5. transaksi penjualan atau pembelian saham.

Dalam pembahasan kali ini akan difokuskan pada transaksi afiliasi atas pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud. Harta tak berwujud umumnya meliputi hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pengujian atas transfer harta tak berwujud:
  1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak.
  2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut.
  3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman.
  4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud (intangible property) digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding.
    
Metode yang dapat digunakan dalam menilai kewajaran transfer harta tak berwujud.
  1. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (CUP method)
  2. Metode harga penjualan kembali (resale price method)
  3. Metode biaya-plus (cost-plus method)
  4. Metode pembagian laba (profit split method)
  5. Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)
  6. Metode lainnya:
    1. Income-Based Approach
    2. Cost-Based Approach
    3. Market-Based Approach
Contoh Kasus :
ARY Corp., perusahaan manufaktur yang berkedudukan di Negara A, memiliki 97% saham di PT ARY (manufaktur) yang berkedudukan di Indonesia. PT ARY melakukan produksi barang X berdasarkan kontrak lisensi dengan ARY Corp. dan melakukan penjualan lokal ke pihak independen.
Barang X merupakan barang dengan merk yang cukup terkenal. Pada tahun pajak 2010, PT ARY melakukan pembayaran royalti sesuai perjanjian lisensi dengan ARY Corp. Untuk Tahun Pajak 2010, PT ARY sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPP G.
Laporan Laba Rugi PT ARY pada Tahun Pajak 2010 adalah sebagai berikut.
 
Penjualan= USD  100,000
Harga Pokok Penjualan = USD    80,000 -
Laba kotor= USD    20,000     (20%)
Biaya operasi  = USD    19,000
Laba (rugi) bersih usaha = USD      1,000          (1%)
Catatan: Dalam biaya operasi terdapat biaya royalti sebesar USD 11,000.00.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa PT ARY menggunakan intangible property yang dimiliki oleh ARY Corp. Setelah dilakukan pencarian terhadap pembanding yang sesuai dengan intangible property yang digunakan, diketahui bahwa terdapat pembanding yang andal untuk dapat digunakan metode CUP.
 
Besarnya royalti pembanding=  4%
Besarnya royalti PT ARY= 11%
Penyesuaian positif  =  7%

Dengan demikian, biaya royalti yang dapat dibebankan adalah sebesar USD 4,000.00.
Mengingat bahwa transaksi afiliasi yang melibatkan Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat digunakan sebagai alat untuk menghindarkan pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi tersebut.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org