BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Sharing Forum : Penghasilan di bawah PTKP, boleh tidak ikut Amnesti Pajak?

Redaksi Ortax29 December 2016
Ukuran teks
0/0
PKPJudul  : Kutipan Forum : Pusat dan cabang 1 wilayah, apakah keduanya harus PKP?
Kategori Forum : Tax Amnesty
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=66782
Pencetus  :  dianarahmasari
 
 
Pertanyaan :
Dear master2 ortax,
Mau tanya, kantor saya memiliki cabang, tapi kebetulan 1 wilayah KPP dengan kantor pusatnya, nah itu haruskah PKP dua2nya atau cukup salah satu?
Klo pusat sudah PKP rekan, omset diatas 4,8
Mohon bantuannya ya
Tanggapan Member Ortax :
bimoaryan
saya pernah baca di aturan katanya cukup 1 rekan, tapi lupa aturannya, mungkin bawah ane tau :D
almirasabrina
harusnya sih duaduanya rekan
sayyouneedme
bila terdapat penyerahan BKP/JKP sebaiknya PKP rekan, karena akan terutang PPN atas penyerahan tsb
Tanggapan Tim Redaksi Ortax
1. Berdasarkan Point 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 20/PJ.54/1995:
“Pengusaha yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang wajib melapor-kan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang. Namun, untuk tempat-tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama, cukup memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali jika PKP sendiri menghendaki agar diberikan lebih dari satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk tempat-tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama tersebut. “
Berdasarkan butir 1 di atas bahwa apabila pengusaha mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang dalam kasus ini pusat dan cabang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama, cukup memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Namun, Pengusaha dapat menghendaki agar diberikan lebih dari satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk tempat-tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama tersebut.
 
 
 
 
 
DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum. 
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org