BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Sharing Forum : perlakuan tax amnesty terhadap pensiunan pns

Redaksi Ortax03 September 2016
Ukuran teks
0/0
consultingPengumuman Nomor PENG-167/PJ.01/2016 Tentang Jasa Konsultasi Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak)
Pengumuman ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2016 oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. Pengumuman ini dimaksudkan untuk disebarluaskan.
Dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah mengenai Amnesti Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Konsultan Pajak dapat memberikan jasa konsultasi terkait Amnesti Pajak dengan tetap memperhatikan kode etik, standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Konsultan Pajak wajib menyampaikan informasi mengenai Amnesti Pajak secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan dan Amnesti Pajak.
3.Untuk mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Perpajakan dan Amnesti Pajak serta menghindari pelayanan yang tidak profesional dari Konsultan Pajak, masyarakat dapat menggunakan jasa Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki Izin Praktik.
4.Untuk mengetahui Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat membuka Aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) melalui situs https://konsultan.pajak.go.id.
5.Apabila Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi perpajakan dan Amnesti Pajak kepada masyarakat dengan mengarahkan masyarakat untuk berbuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diharapkan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan informasi dan keluhan kring pajak (021)1500200, layanan tax amnesty service (021) 1500745, atau mengirimkan email ke alamat pengaduan@pajak.go.id.
6.Konsultan Pajak yang melanggar kode etik, standar profesi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan sanksi secara berjenjang, dimulai dari Teguran Tertulis, Pembekuan Izin Praktik sampai dengan Pencabutan Izin Praktik.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pengumuman terkait, silahkan kunjungi :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=16115
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org