BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Sharing Forum : PPh 21 LB apakah bisa di restitusi?

Redaksi Ortax15 February 2017
Ukuran teks
0/0
[caption id="attachment_628483" align="alignleft" width="300"] freepik[/caption]
PERAN DAN FUNGSI PENGUSAHA KENA PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak obyektif, dengan legal character : general, indirect dan on consumption. Sebagai pajak tidak langsung (indirect tax), maka beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain. Karena PPN merupakan pajak atas konsumsi (consumption based taxation) maka secara teoritis serta sesuai dengan legal characternya, maka yang dituju sebagai penanggung pajak atau destinataris yang sesungguhnya adalah pembeli/konsumen.  Hanya saja dalam pengimplementasiannya, secara konseptual teoritis maupun international best practice, untuk transaksi di dalam negeri, negara meminta bantuan pihak ketiga untuk membantu melakukan pemungutan PPN. Dalam hal ini, lazimnya yang diminta bantuan oleh negara adalah pihak yang paling dekat dengan pembeli, yaitu penjual. Sistem pemungutan PPN semacam ini, diadopsi oleh Indonesia melalui Pasal 3A ayat (1) UU PPN. Dalam pasal ini digunakan terminologi “memungut” dan “menyetorkan” untuk menegaskan bahwa PPN adalah pajak tidak langsung dan yang menjadi destinatarisnya adalah pembeli.  Pasal 3A ayat (2) juga menegaskan diberlakukan kebijakan threshold (ambang batas), sehingga tidak semua pengusaha otomatis menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kebijakan ambang batas ini tentunya merupakan kebijakan pajak yang positif dan kondusif, khususnya bagi pembangunan ekonomi makro. Sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU KUP, fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Penegasan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) ini merupakan jaminan negara untuk menciptakan keadilan, yaitu dengan menjamin adanya kesetaraan antara HAK dan KEWAJIBAN. Pemilihan kalimat yang mendahulukan kata “HAK” daripada kata “KEWAJIBAN” tentunya bukan masalah tata Bahasa biasa. Dibalik itu, negara menegaskan perlindungan terhadap pelaksanaan HAK dari setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP).
BOKS 1. JAMINAN KESETARAAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Salah satu fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Penegasan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU KUP ini merupakan jaminan negara untuk menciptakan keadilan, yaitu dengan menjamin adanya kesetaraan antara HAK dan KEWAJIBAN. Pemilihan kalimat yang mendahulukan kata “HAK” daripada kata “KEWAJIBAN” tentunya bukan masalah tata Bahasa biasa. Dibalik itu, negara menegaskan perlindungan terhadap pelaksanaan HAK dari setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam PPN, kesetaraan ini menjadi hal yang sangat penting karena PPN terhutang/yang harus disetorkan oleh PKP dihitung dengan mengurangkan PAJAK MASUKAN terhadap PAJAK KELUARAN (PK-PM). Dengan demikian, secara aggregate, beban PPN hanya sebesar nilai tambah (value added).
KEPASTIAN HUKUM DALAM 2 AYAT (4) DAN AYAT (4a) UU KUP
Topikpph-21pph_21
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org