BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Sharing Forum : Tarif Tax Amnesty Untuk UMKM dengan Peredaran Usaha 0,5% atau 2%?

Redaksi Ortax29 July 2016
Ukuran teks
0/0
Sharing Forum_2Sharing Forum : Apakah Pemeriksaan Pajak dapat dihentikan karena ikut TA
Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=63294
Tanggal Forum : 26 Juli 2016
Pertanyaan        :
Rekan,
Si Budi di 2012 memiliki penghasilan sebagai agen MLM sebesar 800jt karena >600jt/thn sehingga terbit PKP secara jabatan di awal tahun 2016.
Karena diabaikan, baru-2 ini dibulan juli 2016, Budi mendapat surat pemeriksaan atas PPn yang harusnya dia setorkan di 2012.
Menurut PMK 118/03/2016 Pasal 3 ayat 2,
bahwa pengampunan pajak atas kewajiban yang belum terselesaikan sd akhir thn pajak terakhir, termasuk kewajiban pajak atas PPn
Lalu pada pasal 23 ayat 1d
disebutkan bahwa pemeriksaan dihentikan jika WP sudah mengikuti TA
Yg saya tanyakan adalah apakah dalam kasus pak Budi ini, jika mengikuti TA sebelum SKPKB keluar apakah pemeriksaaan akan seketika dihentikan?
Terima kasih
Tanggapan Member Ortax :
1.

Syracuse
Kalo pemeriksaan biasa jawabannya bisa selama belum sphp atau terbitnya SKP...
Kalo bukti permulaan dan penyidikan harus mengikuti prosedur pmk118 pasal 17, membayar jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan terlebih dahulu. Semoga membantu

2.goodmorning
ya
agen MLM bukan UMKM, kena 2% x (total harta - total sisa hutang)*
nb: harta dan hutang yang belum dilaporkan pada spt tahunan 2015

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1.

Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2016 bahwa:
Ayat 1
“Dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) tindakan pemeriksaan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ditangguhkan.”
Ayat 2
 “Penangguhan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.”
Ayat 3
Apabila Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan, tindakan pemeriksaan dihentikan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.
Ayat 4
Penghentian pemeriksaan dilakukan dengan membuat laporan penghentian pemeriksaan dalam rangka Pengampunan Pajak.

2.Berdasarkan ketentuan diatas, terdapat 2 tindakan pemeriksaan pajak dalam hal Wajib Pajak mengikuti Pengampunan Pajak :
  1. Penangguhan Pemeriksaan yaitu dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan dan telah memperoleh tanda terima dalam rangka pengampunan pajak.Penangguhan pemeriksaan ini dimulai sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.
  2. Penghentian Pemeriksaan yaitu dalam hal Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan. Penghentian Pemeriksaan dihentikan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org