BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Infografis

Siap-Siap Tax Amnesty Jilid II

Redaksi Ortax09 October 2021
Ukuran teks
0/0

Pada tanggal 7 Oktober 2021, Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU. UU tersebut mengatur berbagai substansi seperti perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU PPN, UU PPh, hingga pengenalan Pajak Karbon. Salah satu pembahasan yang kini menjadi topik perbincangan adalah Program Pengungkapan Sukarela oleh Wajib Pajak atau Tax Amnesty Jilid II.
 
Sebelumnya, pada tahun 2016 – 2017, telah dilaksanakan Tax Amnesty Jilid I. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, terdapat 956.793 Wajib Pajak yang mengikuti program tersebut. Nilai harta yang diungkap adalah Rp4854,63 Triliun, sedangkan nilai aset yang direpatriasi (dialihkan ke dalam negeri) adalah Rp147 Triliun. Dalam program tersebut, pemerintah menerima uang tebusan sebesar Rp114,02 Triliun.
 
Pada Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid II, terdapat dua kebijakan yang akan diterapkan. Kebijakan pertama, program diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty Jilid I, namun belum mengungkapkan seluruh harta diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Kebijakan kedua, program diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020.

Tarif PPh Final yang berlaku adalah sebagai berikut.
   Tarif
(Harta Diperoleh 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015)
Tarif**
(Harta Diperoleh 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020)
Harta Dalam Negeri, Diinvestasikan di Sektor Tertentu* 6% 12%
Harta Dalam Negeri, Tidak Diinvestasikan di Sektor Tertentu 8% 14%
Harta Luar Negeri, Dialihkan, Diinvestasikan di Sektor Tertentu 6% 12%
Harta Luar Negeri, Dialihkan, Tidak Diinvestasikan di Sektor Tertentu 8% 14%
Harta Luar Negeri, Tidak dialihkan 11% 18%

*Sektor pengolahan SDA, energi terbarukan, dan/atau Surat Berharga Negara
**Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Masa pengungkapan harta dimulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Bagi yang akan melakukan repatriasi, batas akhir pengalihan harta ke Indonesia paling lambat pada tanggal 30 September 2022. Bagi peserta yang akan menginvestasikan harta ke sektor pengolahan SDA, energi terbarukan, dan/atau SBN, wajib dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023.
 
Topikuu-hppppsprogram-pengungkapan-sukarelatax-amnestytax-amnesty-jilid-2
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org