BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Siap-Siap! USKP Periode I 2025 Akan Dibuka, Khusus Peserta Mengulang

Redaksi Ortax22 April 2025
Ukuran teks
0/0

Melalui laman resminya, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan akan melaksanakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I 2025. USKP dibuka untuk tingkat A dan B.

Perlu dicatat, ujian pada Periode I 2025 hanya dibuka untuk peserta mengulang, baik tingkat A maupun B. Ujian dapat diikuti oleh peserta mengulang dari ujian periode tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024.

Terkait berkas pendaftaran, KP3SKP menjelaskan untuk calon peserta yang telah mengikuti ujian pada periode tahun 2024, data telah terekam pada sistem aplikasi. Calon peserta cukup mengklik tombol "Gunakan Data Sebelumnya" saat melakukan pendaftaran.

Jika sebelumnya melakukan ujian pada periode tahun 2021, 2022, dan 2023, yang belum mengikuti ujian di tahun 2024, peserta perlu menyiapkan berkas baru. Berkas administrasi yang disiapkan antara lain scan berwarna ijazah asli, pas foto berwarna terbaru, scan berwarna Kartu Tanda Penduduk asli, dan scan Surat Pernyataan Peserta Ujian. Selengkapnya dapat dilihat pada laman https://klc2.kemekeu.go.id/sertifikasi/uskp.

Pada tahun 2024, KP3SKP telah menggelar USKP sebanyak tiga periode. Periode I dilaksanakan pada bulan April 2024 untuk USKP A peserta baru. Periode II digelar di bulan Agustus 2024 untuk USKP A peserta baru. Sementara itu, Periode III digelar di bulan Desember 2024 untuk USKP A peserta mengulang, serta USKP B dan C untuk peserta baru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK Nomor 175/PMK.01/2022, Sertifikat Konsultan Pajak dapat diperoleh melalui tiga mekanisme, salah satunya melalui USKP. Sertifikat Konsultan Pajak terdiri atas tiga tingkatan, yakni Tingkat A, Tingkat B, Tingkat C. Tingkat A menunjukkan keahlian untuk memberikan jasa perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi. Tingkat B menunjukkan keahlian untuk memberikan jasa perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan, kecuali wajib pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan wajib pajak yang berdomisili di negara treaty partner dengan Indonesia. Sementara itu, Tingkat C menunjukkan keahlian untuk memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak ornag pribadi dan badan secara penuh.

TopikBerita Pajakuskp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org