BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Siapa Saja yang Masuk Dalam Data Unit Keluarga?

Daffa Yasril Nurmansyah30 July 2025
Ukuran teks
0/0

Salah satu aspek penting dalam pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan pasca implementasi Coretax adalah mekanisme pengenaan pajak terhadap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PER 7/2025), Dirjen Pajak menetapkan pedoman mengenai data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan atau disebut Family Tax Unit (FTU).

Ketentuan Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Perpajakan

Dalam ketentuan perpajakan, keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis. Konsekuensinya, penghasilan maupun kerugian yang diperoleh anggota keluarga dapat digabungkan dan dikenai pajak sebagai satu entitas. Atas dasar tersebut, maka pemenuhan kewajiban pajak bagi suami dan istri dapat dilakukan oleh kepala keluarga. Namun demikian, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan suami-istri untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah. Pemisahan ini memberikan dampak pada aspek perpajakan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PER 7/2025, dijelaskan bahwa wajib pajak memiliki kewenangan untuk menentukan anggota keluarga yang termasuk dalam unit keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis untuk kepentingan perpajakan. Data unit keluarga dapat diisi dengan panduan sebagai berikut.

No

Status Wajib Pajak

Data Unit Keluarga

1

wajib pajak pria kawin

  • data seluruh anggota keluarga meliputi wajib pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
  • data anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain.

2

wajib pajak wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta secara tertulis dan memilih melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami

  • data wajib pajak sendiri.

3

wajib pajak pria atau wanita tidak kawin yang memiliki NPWP sendiri

  • data wajib pajak sendiri; dan
  • data anggota keluarga sedarah atau semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain.

4

wajib pajak wanita kawin dengan status kepala keluarga atau wajib pajak wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis dan memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah memiliki suami yang tidak berpenghasilan

  • data seluruh anggota keluarga meliputi wajib pajak sendiri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
  • data anggota keluarga sedarah atau semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain.

Prosedur Perubahan Data Wajib Pajak Melalui Coretax

Saat ini, perubahan data unit keluarga wajib pajak untuk pemenuhan administrasi kewajiban perpajakan dapat diakses melalui Coretax DJP. Layanan ini dapat diakses dalam menu Profil Saya kemudian pilih Informasi Umum. Pada bagian Informasi Umum, klik edit untuk melakukan perubahan dan/atau pembaruan data wajib pajak dengan menambahkan pada bagian Unit Pajak Keluarga.

Topikkup
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org