
stevepb / PixabayPengenaan PPh Pasal 21 dilakukan dengan mekanisme withholding tax. PPh Pasal 21 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemotong. Berikut adalah pihak-pihak yang termasuk pemotong PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).
Pemotong PPh Pasal 21 terdiri atas:
Pemberi kerja yang melakukan pemotongan yaitu pemberi kerja orang pribadi dan Badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan;
Pemotongan PPh Pasal 21 juga dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pemotongan dilakukan atas pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang juga berkewajiban memotong PPh Pasal 21. Pemotongan dilakukan atas pembayaran uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran lain dengan nama apa pun yang terkait dengan program pensiun. Perlu dicatat, badan-badan di atas pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemotong PPh Pasal 21 berikutnya adalah orang pribadi dan badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
Penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pemotongan dilakukan atas pembayaran honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apa pun berkenaan dengan suatu kegiatan.
Anda termasuk pemotong PPh Pasal 21? Baca kewajibannya disini: Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21
Pasal 2 ayat (3) PMK 168/2023 mengatur pihak-pihak yang tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pihak tersebut adalah:
Organisasi internasional dikecualikan sebagai pemotong PPh Pasal 21 dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
Selain itu, organisasi internasional juga dikecualikan sepanjang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri
Kriteria orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban memotong PPh Pasal 21 yaitu:
Organisasi Internasional yang Tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 21 diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.010/2015. Organisasi-organisasi internasional tersebut adalah:
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami