BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Siapkan PPN DTP untuk Rumah Susun Bersubsidi, Pemerintah Targetkan 40 Ribu Unit per Tahun

Medina Kyara Putrifidi02 July 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah susun bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini diungkapkan dalam Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (24/6/2026).

Insentif PPN DTP tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan rumah susun bersubsidi, khususnya di kawasan perkotaan yang memiliki tingkat kebutuhan tinggi, sekaligus menjaga agar harga hunian tetap terjangkau dan sesuai dengan daya beli masyarakat.

Purbaya menegaskan bahwa instrumen keuangan negara akan terus dioptimalkan untuk memperluas akses kepemilikan rumah. "Penyediaan hunian yang layak dan terjangkau merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan terus memperkuat berbagai instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses rumah pertama mereka secara terjangkau dan berkelanjutan," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, aturan ini serupa dengan ketentuan sebelumnya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, yakni fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah yang memiliki harga maksimal Rp5 miliar. Rencananya, pembebasan pajak ini akan digulirkan untuk 40.000 unit per tahun. Menkeu memaparkan bahwa pemanfaatan PPN DTP merupakan salah satu bentuk optimalisasi kebijakan fiskal yang dirancang secara tepat sasaran, tanpa membebani kas negara.

Selain insentif pajak untuk rumah susun, pemerintah juga menyetujui keringanan masa cicilan dan bunga kredit untuk rumah tapak bersubsidi. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan bahwa masa cicilan kredit kini dapat diperpanjang hingga 40 tahun dengan suku bunga yang dipatok rendah. "Kami konsisten menjalankan program andalan Presiden Prabowo agar rumah subsidi tetap berbunga 10%. Tenornya kini bisa mencapai 40 tahun, dan bunganya dipastikan tetap 10%," ungkapnya Rabu (24/7/2026).

Topikppn-dtpinsentif-ppn
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org