BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Simak! Cara Membuat Faktur Pajak secara Manual di Coretax

Amalia Fitri Utami Sudarmiatun01 February 2025
Ukuran teks
0/0

Mulai 1 Januari 2025, seluruh layanan administrasi perpajakan sudah terpusat pada sistem Coretax. Berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran NPWP, pendaftaran objek PBB, pembuatan e-Bupot, dan layanan lainnya dapat dilakukan di sistem Coretax, tidak terkecuali pembuatan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Untuk membuat faktur pajak, dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara manual (key-in) atau dengan mekanisme impor data XML. Artikel ini akan membahas mengenai cara pembuatan faktur pajak secara manual atau key-in.

Membuat Faktur Pajak Keluaran secara Manual (Key In)

  1. Untuk membuat faktur pajak keluaran, buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/, kemudian lakukan impersonating ke PKP terkait (jika bertindak sebagai wakil atau diberi kuasa). Lalu buka menu “e-Faktur”, pilih “Pajak Keluaran”, pilih “Buat Faktur”

  2. Setelah itu, akan terbuka halaman untuk memasukan data yang perlu dimasukan dalam faktur pajak. Seperti tanggal faktur, kode transaksi, hingga NPWP pembeli.

    Jika sudah dilengkapi, dapat dilanjutkan dengan pengisian detail transaksi. Klik “Tambah Transaksi” pada bagian detail transaksi. 
  3. Selanjutnya, lengkapi detail transaksi yang diperlukan mulai dari tipe barang/jasa, kode, nama, satuan hingga jumlah DPP nilai lain (untuk yang menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian). Untuk kode barang/jasa, terdapat lebih dari 1300 kode barang dan lebih dari 600 kode jasa yang dapat digunakan oleh PKP. Kode tersebut dapat diunduh dengan memilih opsi “Unduh Kode”. Jika sudah dilengkapi, klik “Simpan”

  4. Setelah tersimpan, akan muncul transaksi seperti di bawah ini. Pada proses ini PKP dapat mengganti maupun menghapus detail transaksi yang telah disimpan. Jika sudah, transaksi tersebut dapat disimpan sebagai draft terlebih dahulu dengan memilih “Simpan Konsep” untuk kemudian nantinya di-upload atau dapat langsung di-upload faktur keluarannya dengan memilih “Upload Faktur” dan dapat ditandatangani secara elektronik.

Kapan PKP Harus Membuat Faktur Pajak?

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak dibuat pada:

  • saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  • saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Faktur pajak yang telah dibuat wajib di-upload untuk mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.

Topikcoretaxfaktur-pajake-faktur
Penulis
Amalia Fitri Utami Sudarmiatun
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org