BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Simak Cara Mudah Lapor SPT Tahunan PPh Badan UMKM

Dewa Suartama10 March 2023
Ukuran teks
0/0
Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan 1771 UMKM Terbaru 2023viarami / Pixabay

Selain Wajib Pajak Orang Pribadi, tarif pajak 0,5% juga dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan. Badan yang dapat memanfaatkannya antara lain PT, CV, Koperasi, BUMDes, dan BUMDes Bersama. Kewajiban pembayaran PPh Final dilakukan per masa, namun Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Bagaimana cara lapor SPT Tahunan PPh untuk UMKM badan?

Pelaporan Menggunakan SPT Tahunan PPh Badan 1771

Serupa dengan Wajib Pajak Badan lainnya, UMKM yang berbentuk badan juga menggunakan SPT Tahunan PPh Badan Form 1771. Pengisian SPT dilakukan melalui e-Form yang dapat diunduh di djponline.pajak.go.id.

Dokumen yang Disiapkan

Sebelum melakukan pengisian SPT, Wajib Pajak Badan perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Dokumen yang disiapkan untuk mengisi SPT Tahunan PPh Badan UMKM di antaranya:

  1. Laporan Keuangan
  2. Daftar Susunan Pemegang Saham
  3. Daftar Susunan Pengurus
  4. Daftar Aset Sampai Akhir Tahun
  5. Catatan omzet per bulan
  6. Bukti penyetoran PPh Final

Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan UMKM

Setelah mengunduh formulir dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, Wajib Pajak Badan dapat mengisi SPT dengan cara sebagai berikut:

  1. Pengisian SPT dapat dimulai dari Lampiran Khusus kemudian dilanjutkan ke halaman lebih awal sampai ke Induk SPT.
  2. Isi Lampiran Khusus terkait Daftar Penyusutan dan Daftar Amortisasi sesuai dengan pembukuan.
  3. Pada Lampiran Khusus 8A-2, masukan angka pada elemen neraca dan laporan laba rugi sesuai dengan laporan keuangan. Apabila terdapat transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, silakan isi pada elemen hubungan istimewa.
  4. Lampiran 1771-VI diisi dengan daftar penyertaan modal, daftar utang, dan daftar piutang yang berkaitan dengan pihak afiliasi.
  5. Selanjutnya, Lampiran 1771-V diisi dengan daftar pemegang saham, jumlah modal disetor, serta dividen yang dibagikan bila ada. Bagian selanjutnya diisi dengan daftar pengurus dan komisaris.
  6. Bagi UMKM, pada Lampiran 1771-IV Bagian A angka 7, diisi dengan peredaran usaha serta PPh Final terutang, yakni 0,5% dari peredaran usaha. Selain itu, lampiran ini juga diisi dengan penghasilan lain yang bersifat final seperti bunga deposito atau tabungan. Jika terdapat penghasilan non objek pajak, misalnya dividen atau hibah, dapat dilaporkan pada Bagian B Lampiran 1771-IV.
  7. Lampiran 1771-III berisi daftar kredit pajak. Formulir ini diisi apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan lainnya dan pajak yang dipotong dapat menjadi kredit pajak.
  8. Bagi WP UMKM tidak mengisi Lampiran 1771-II tentang perincian biaya-biaya usaha dan Lampiran 1771-I tentang penghitungan penghasilan neto dan koreksi fiskal.
  9. Pada Induk SPT, atau Lampiran 1771, pastikan telah mengisi identitas dan bagian F telah terisi sesuai dengan jumlah pada Formulir 1771-IV Bagian A Kolom 5. Pada Bagian H, tambahkan lampiran rekapitulasi penghasilan bruto tertentu dan salinan bukti pembayaran PPh Final bruto tertentu.
  10. Pastikan SPT telah ditandatangani sebelum dilaporkan dan telah dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Sesuai ketentuan, apabila tidak ditandatangani atau terdapat dokumen yang tidak lengkap, SPT dapat dianggap tidak disampaikan. Bagi WP Badan yang tidak menyampaikan SPT, akan dikenakan sanksi dengan sebesar Rp1 juta.

Demikianlah tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 bagi WP UMKM. Apabila Anda ingin melihat tutorial lebih detail, Anda bisa mengikuti kelas di situs Pajak101 dengan langsung mengklik tautan berikut ini.

Topikumkmpajak-umkmpph-final-umkmspt-tahunan-pph-badan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org