BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Simak! Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Peninjauan Kembali

Alifatu Mazidah13 October 2022
Ukuran teks
0/0
Lawyer Judge Law Cartoon Man  - mohamed_hassan / Pixabaymohamed_hassan / Pixabay

Setiap Wajib Pajak memiliki hak untuk melakukan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali apabila Wajib Pajak belum sepenuhnya yakin akan keputusan pengadilan. Dalam proses permohonan Peninjauan Kembali Wajib Pajak juga harus mengetahui berkas apa saja yang diperlukan untuk pengajuan tersebut.

Berkas permohonan Peninjauan Kembali ini sering kali disebut dengan bundel A dan bundel B yang merupakan kumpulan berkas-berkas berbeda. Pada Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, hal ini dijelaskan lebih lanjut bahwa berkas permohonan Peninjauan Kembali yang disampaikan kepada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung harus dengan dalam keadaan telah dijilid/disusun dengan baik dalam bentuk dan urutan seperti yang ditentukan dalam bundel A dan bundel B. Adapun kelengkapan berkas masing-masing yaitu:

Kelengkapan berkas pada bundel A dan bundel B meliputi dokumen-dokumen dari para pihak yang bersengketa sebagai alat bukti dan data pendukung yang sesuai ketentuan. Pembeda antara keduanya yaitu bundel A berisikan kategori dokumen yang dapat diarsipkan di Sekretariat Pengadilan Pajak dan dokumen-dokumen pendukung pelaksanaan sidang yang dihasilkan selama persiapan proses persidangan. Sedangkan bundel B berisikan kategori dokumen yang akan dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Perlu Wajib Pajak ketahui bahwa apabila berkas perkara belum lengkap, maka Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung akan mengembalikan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Pajak untuk dilengkapi. Untuk berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali yang sudah lengkap, nantinya akan diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk ditetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara permohonan Peninjauan Kembali dimaksud.

Topiksengketa_pajakpenyelesaian_sengketa_pajakpeninjauan_kembalipeninjauan_kembali_pajakberkas_peninjauan_kembali
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org