BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Simak Isi PP-44 2022, Aturan Turunan UU HPP Terkait PPN dan PPnBM

Dewa Suartama08 December 2022
Ukuran teks
0/0
pp 44 2022 aturan turunan uu hppfreepik

Pemerintah kembali menerbitkan aturan turunan UU HPP, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan PPN dan PPnBM (PP 44/2022).

PP 44/2022 diundangkan pada tanggal 2 Desember 2022. Aturan ini terdiri dari sembilan bab dan 33 pasal. Mulai dari ketentuan umum, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan penunjukan pihak lain sebagai pemungut, barang kena pajak dan jasa kena pajak, dasar pengenaan pajak, penghitungan PPN dan PPnBM, tempat pengkreditan pajak masukan, saat dan tempat terutang, faktur pajak, dan ketentuan penutup.

Salah satu poin perubahan terkait PPN yang tertuang pada PP 44/2022 adalah penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN. Hal tersebut diatur pada Pasal 5. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN dan PPnBM. Pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung ataupun memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Pihak tersebut dapat berupa pedagang, penyedia jasa, dan atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Selain itu, pada Bab V PP 44/2022 terkait penghitungan PPN, ditambahkan penjelasan mengenai pemungutan PPN besaran tertentu. Pada Pasal 15 ayat (1), PKP dapat memungut PPN dengan besaran tertentu. PKP yang dimaksud adalah PKP dengan kriteria sebagai berikut:

  1. mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
  2. melakukan kegiatan usaha tertentu
  3. melalukan penyerahan BKP atau JKP tertentu

Pada Pasal 15 ayat (3) PP 44/2022 juga ditegaskan bahwa pajak masukan berkaitan dengan penyerahan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.

Pada ketentuan penutup, disebutkan bahwa dengan berlakunya PP 44/2022, PP Nomor 1 Tahun 2012 serta Pasal 5 PP 9 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, untuk peraturan pelaksana, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan terbaru, dinyatakan masih berlaku.

Topikuu-hppppnpmseppn-besaran-tertentupp-44-2022
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org