BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Simak Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali

Dewa Suartama10 October 2022
Ukuran teks
0/0
Law Lawyer Attorney Justice Judge  - MiamiAccidentLawyer / PixabayMiamiAccidentLawyer / Pixabay

Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan hanya dapat diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung. Pengajuan dilakukan melalui Pengadilan Pajak.

Pengajuan dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk. Memori PK yang diajukan juga harus mengikuti syarat kelengkapan lainnya. Syarat tersebut dapat dilihat pada Keputusan Ketua Pengadilan KEP-01/PP/2020.

Berikut merupakan syarat administrasi yang harus dilengkapi pemohon PK:

  1. Bukti setoran biaya perkara. Merujuk Pengumuman Pengadilan Pajak PENG-001/PAN/2018, pembayaran dapat dilakukan melalui virtual account dengan nominal biaya Rp2.500.000
  2. Surat Memori PK dalam dua rangkap.
  3. Softcopy Memori PK dalam format .rtf (rich text format).
  4. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang diajukan PK.
  5. Fotokopi Putusan Hakim Pengadilan Pidana yang diajukan PK, dalam hal alasan PK berdasarkan Pasal 91 huruf a UU Pengadilan Pajak
  6. Dokumen asli surat pernyataan menemukan bukti baru (novum). Surat pernyataan dibubuhi meterai dan disertai dokumen bukti baru.
  7. Fotokopi Pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak, dalam hari permohonan PK diajukan berdasarkan Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e UU Pengadilan Pajak.

Petugas Layanan Informasi Peninjauan Kembali akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. Nantinya, apabila berkas telah lengkap, petugas akan membubuhkan paraf, nama, dan tanggal pada formulir checklist dan diteruskan ke loket Pengadilan Pajak.

Sebagai catatan, pengajuan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Terkait pencabutan, pemohon dapat mencabut sebelum perkara diputus, dengan konsekuensi tidak dapat diajukan kembali.

Topikmahkamah_agungpenyelesaian_sengketa_pajakpeninjauan_kembalipeninjauan_kembali_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org