BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Simplifikasi Aturan Bea Meterai, Pemerintah Terbitkan PMK 78/2024

Redaksi Ortax07 November 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 (PMK 78/2024) tentang ketentuan pelaksanaan bea meterai. Aturan ini diterbitkan sebagai bentuk simplifikasi aturan sehingga memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak melalui rilis resminya menyebutkan bahwa ketentuan ini diharapkan memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi wajib pajak.

"Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Ketentuan yang Dicabut

Lewat PMK 78/2024, pemerintah mencabut tiga PMK sebelumnya yang mengatur terkait bea meterai. Pertama, PMK Nomor 133/PMK.03/2021 terkait pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. Kedua, PMK 134/PMK.03/2024 tentang pembayaran bea meterai serta bentuk meterai. Ketiga, PMK 151/PMK.03/2021 tentang pemungut bea meterai beserta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya.

Perubahan dalam PMK 78/2024

Melalui siaran pers resmi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat sedikitnya enam perubahan pokok pada PMK 78/2024. Berikut rinciannya.

Mekanisme pendistribusian meterai elektronik. Sebelumnya, distribusi meterai elektronik kepada pemungut dilakukan melalui distributor. Pada ketentuan PMK 78/2024, meterai langsung didistribusikan oleh Perum Peruri.

Penambahan meterai teraan digital. PMK 78/2024 menambah jenis meterai lain, yaitu meterai teraan digital. Meterai ini berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai teraan digital.

Tata cara perizinan meterai dalam bentuk lain. Tata cara pemberian izin pembuatan meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan disesuaikan untuk implementasi Coretax.

Penyetoran hasil penjualan meterai tempel. Sebelumnya, penyetoran hasil penjualan meterai tempel dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Saat ini, penyetoran dapat dilakukan dengan sarana administrasi lain yan disamakan dengan SSP.

Penetapan pemungut bea meterai. Tak hanya secara jabatan, kini pemungut bea meterai dapat ditetapkan berdasarkan permohonan oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak. Lihat kriterianya di sini: Kriteria Pemungut Bea Meterai

Batas waktu penyetoran dan pelaporan. Dalam rangka implementasi Coretax, dilakukan penyesuaian batas waktu penyetoran dan pelaporan. Penyetoran bea meterai yang dipungut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, yang sebelumnya tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan SPT Masa Bea Meterai yang sebelumnya dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, diubah menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Topikbea-meteraimeterai-elektronikberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org