BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Proses Bisnis dalam Core Tax System Indonesia

Redaksi Ortax04 November 2023
Ukuran teks
0/0
Image Source: Pixabay

Untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi, perlu dilakukan pembaruan dalam sistem administrasi perpajakan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan sistem administrasi perpajakan mencakup organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, serta teknologi dan informasi.

Pembaruan sistem administrasi perpajakan bertujuan untuk membentuk proses bisnis yang efisien. Selain itu, reformasi ini diharapkan dapat membangun sinergi yang optimal antar lembaga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang kemudian berdampak pada penerimaan negara.

Core Tax Administration System

Dari sisi teknologi, pembaruan sistem administrasi perpajakan dilaksanakan dengan mengembangkan sistem informasi yang dapat dipercaya dan andal untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi sesuai dengan proses bisnis utama. Saat ini, terdapat 21 proses bisnis yang disiapkan dalam core tax system yakni:

  1. Proses bisnis registrasi
  2. Proses bisnis pelayanan
  3. proses bisnis pengelolaan SPT
  4. proses bisnis ekstensifikasi
  5. proses bisnis pengawasan
  6. proses bisnis pemeriksaan
  7. proses bisnis penagihan pajak
  8. proses bisnis pembayaran
  9. proses bisnis penilaian
  10. proses bisnis keberatan dan banding
  11. proses bisnis Taxpayer Account Management (TAM)
  12. proses bisnis non keberatan
  13. proses bisnis intelijen perpajakan
  14. proses bisnis penegakan hukum pidana perpajakan
  15. pengelolaan data pihak ketiga
  16. proses exchange of information
  17. proses bisnis Document Management System
  18. proses bisnis Data Quality Management
  19. proses bisnis Knowledge Management
  20. proses bisnis Compliance Risk Management
  21. proses bisnis Business Intelligence

Proses Bisnis Registrasi

Proses registrasi bertujuan untuk menyediakan data profil wajib pajak secara lengkap dan akurat sehingga dapat digunakan pada seluruh proses bisnis core tax system. Proses ini mencakup pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pendaftaran objek PBB-P5L, evaluasi dan penetapan tempat terdaftar wajib pajak, perubahan data dan status wajib pajak, serta penghapusan dan pencabutan.

Perbaikan proses registrasi diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP juga diharapkan bisa memberikan kesederhanaan dan langkah integrasi data dengan pihak ketiga. Penggunaan NPWP untuk satu entitas (pusat dan cabang) juga menjadi langkah untuk memberikan kemudahan administrasi serta pengawasan.

Proses Bisnis Layanan Perpajakan

Perubahan dalam proses bisnis layanan perpajakan dikelompokkan menjadi empat jenis yaitu Edukasi, Permintaan Informasi Perpajakan, Pengaduan, Saran, dan Apresiasi, serta Layanan Administrasi.

Empat jenis proses bisnis tersebut mencakup tiga layanan. Pertama, layanan berbentuk edukasi akan memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Kedua, layanan berbentuk interaktif akan melayani konsultasi, penegasan, pengaduan, saran, dan apresiasi, serta layanan administratif lain yang tidak berdampak pada akun wajib pajak serta tidak memiliki nilai moneter. Ketiga, layanan bersifat transaksional yang mencakup layanan administrasi yang mengubah status akun atau memiliki nilai moneter.

Proses Pengelolaan SPT

Saat ini, wajib pajak kerap mengalami kesulitan akibat banyak dan kompleksnya SPT. Tiap jenis SPT biasanya memiliki ketentuan pengguna dan tata cara pengisian yang berbeda-beda. Selain itu, proses persiapan SPT saat ini belum terintegrasi, misalnya e-Faktur dan e-Bupot, sehingga menambah beban administratif. Dari sisi fiskus, proses pengelolaan SPT saat ini mengakibatkan kesulitan dalam penelitian dan validasi. Lampiran SPT yang belum terstruktur dan standar serta pengelolaan SPT dalam bentuk kertas juga menimbulkan beban administratif yang semakin besar.

Melalui core tax system, DJP akan melakukan perbaikan dari sisi persiapan SPT, penyampaian SPT, dan pengolahan SPT. Beberapa konsep yang disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Customer Centric Approach Based on User Experience. Akan dilakukan redesain formulir termasuk standardisasi, strukturisasi lampiran, dan unifikasi.
  • Digitized And Automated Process. Pelaporan SPT dilakukan secara online. Selain itu, akan dilakukan perluasan validasi yang dilakukan by system, serta prepopulated data berdasarkan pihak ketiga.
  • Streamlined Process. Keseluruhan proses bisnis SPT mulai dari persiapan, penyampaian dan pembayaran pajak akan disederhanakan dan menggunakan satu channel saluran.
Topikadministrasi_perpajakancoretaxpsiap
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org