
Bagi wajib pajak yang ingin mengaktivasi Coretax namun email atau nomor telepon tidak aktif, kini pengajuan perubahan kontak dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax. Sebelumnya, perubahan data kontak wajib pajak mengharuskan wajib pajak untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Saat ini pembaruan data kontak secara mandiri dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kendala aktivasi akun Coretax karena email/nomor telepon terdaftar sudah tidak aktif. "Fitur ini khusus disediakan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan aktivasi Coretax dan data kontaknya sudah tidak aktif atau tidak valid lagi," jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagramnya.
Langkah-langkah aktivasi akun bagi wajib pajak yang data kontaknya telah nonaktif sebagai berikut:
Jika pembaruan data kontak tersebut tetap bermasalah, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau melalui akun media sosial X @kringpajak1500200. Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pendampingan langsung, wajib pajak dapat mengunjungi Helpdesk di KPP terdekat.
DJP juga menyampaikan bahwa prosedur di atas tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah pernah mengaktivasi Coretax atau wajib pajak yang pernah menggunakan layanan DJP Online dan status kontaknya masih valid. Wajib pajak tersebut dapat menggunakan menu Lupa Kata Sandi pada laman aplikasi Coretax atau layanan live chat yang tersedia di laman resmi pajak.go.id.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami