BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Error ETAX API 00031 pada e-Faktur 4.0, Ini Solusinya

Redaksi Ortax24 July 2024
Ukuran teks
0/0
error e-Faktur 4.0 ETAX API 00031Envato Elements

Saat membuat faktur pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memasukkan nama lawan transaksi sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Nama yang tidak sesuai akan mengakibatkan error ETAX-API-00031 pada aplikasi e-Faktur versi 4.0.

Dikutip dari unggahan akun @kring_pajak pada aplikasi X, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan error dengan notifikasi "ETAX-API-00031: Data tidak sesuai, NPWP16SERVICE-00008: Nama Lengkap tidak sesuai dengan data DJP", diakibatkan oleh penambahan validasi pada saat upload Faktur Pajak. Sistem akan melakukan validasi sebesar 50% dari perbandingan nama yang ada pada data WP dan Masterfile DJP.

Untuk mengatasi error ETAX-API-00031 pada e-Faktur 4.0, PKP diminta untuk melakukan penyesuaian nama lawan transaksi dengan SKT/SPPKP. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022 yang mengatur bahwa identitas pembeli BKP atau penerima JKP berupa nama dapat menggunakan nama yang tercantum dalam SKT atau SKPPKP pembeli BKP atau penerima JKP.

Melalui laman https://efaktur.pajak.go.id/, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan update pada sistem e-Faktur. Mulai 20 Juli 2024 Pukul 19.00 WIB, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi terbaru yaitu e-Faktur versi 4.0.

Beberapa fitur pada versi baru ini antara lain, PKP dapat merekam NPWP 16 digit atau NPWP 15 digit saat melakukan perekaman faktur pajak. Selain itu, aplikasi akan menampilkan tambahan informasi kolom NPWP 16 digit selain NPWP 16 digit. Output dokumen berupa seperti cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak akan ditambahkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Selain mengakomodasi NPWP dengan format baru, DJP juga melakukan perbaikan bugs pada aplikasi versi sebelumnya. Pada e-Faktur 4.0, PKP dapat melakukan perekaman Dokumen Lain Pajak Masukan atas transaksi PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Kemudian, summary atas faktur dengan kode transaksi 05 sudah terhitung pada SPT Masa PPN Lampiran AB e-Faktur Desktop.

Topikppne-faktur
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org