BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Soroti Ancaman Shortfall Pajak, Guru Besar Pajak UI Desak Reformasi Regulasi PPN

Daffa Yasril Nurmansyah02 April 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI (Rabu, 01/04/2026), Guru Besar Perpajakan Universitas Indonesia, Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M.Si, memberikan usulan terkait mekanisme pengkreditan pajak untuk meminimalisasi ancaman shortfall (selisih negatif) penerimaan pajak terhadap APBN 2026-2027.
Melalui paparannya, Haula menyampaikan agar pemerintah tidak terjebak dalam asumsi semu atas digitalisasi sistem administrasi perpajakan, seperti Coretax DJP. Menurut Haula, implementasi Coretax pada hakikatnya hanya merupakan instrumen administratif, bukan solusi untuk meningkatkan tax ratio di Indonesia.
Untuk mengatasi ancaman shortfall serta meningkatkan tax ratio, Haula mengusulkan perlu adanya penyesuaian regulasi pajak. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi dan merevisi ketentuan perpajakan yang berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha. Sebagai upaya mencegah kebocoran penerimaan negara, Haula mengusulkan pemerintah untuk mengatur ulang mekanisme pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Pengkreditan pajak masukan PPN seharusnya menggunakan pendekatan cash basis, bukan berdasarkan saat penerbitan faktur pajak. Dengan demikian, pajak masukan hanya dapat dikreditkan apabila transaksi telah didukung oleh bukti pembayaran yang sah, sehingga secara efektif mampu menutup celah praktik faktur pajak fiktif dan penggelapan (fraud)," ungkap Haula.
Sejalan dengan paparan tersebut, Guru Besar Pajak UI juga mengusulkan beberapa kebijakan kepada pemerintah terkait penerapan metode hybrid skema pajak penjualan dan PPN, integrasi pemungutan PPN dan PBJT, serta penerapan revenue sharing/earmarking. Selain itu, penurunan tarif PPN diikuti dengan penghapusan sanksi yang berlebihan juga dapat meminimalisasi ancaman shortfall yang saat ini terjadi.
Dalam penutupnya, Haula menekankan pentingnya peran Banggar DPR dalam merancang kebijakan belanja dan penerimaan negara. Menurutnya, belanja pemerintah tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai beban fiskal, melainkan sebagai instrumen penggerak ekonomi yang mampu menciptakan basis pajak baru. Ia juga menegaskan bahwa permasalahan shortfall tidak akan terselesaikan apabila pendekatan yang digunakan hanya berfokus pada pencapaian target penerimaan. Upaya tersebut harus didukung oleh perbaikan kebijakan dan sistem perpajakan yang kredibel serta berorientasi pada penguatan pertumbuhan ekonomi.

TopikBerita Pajakppnreformasi_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org