
Dalam melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setiap wajib pajak harus melakukan pelaporan atas objek pajak yang terdaftar menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). SPOP untuk objek PBB di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan lainnya (P5L) disampaikan secara elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Coretax wajib pajak. Kemudian, SPOP disampaikan kembali oleh wajib pajak kepada DJP sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.
Wajib pajak memiliki kewajiban mengisi, melengkapi dan menyampaikan SPOP kepada DJP paling lama 30 hari setelah tanggal diterima. Jika tidak dapat memenuhi kewajiban dalam jangka waktu tersebut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/ 2024) memberikan opsi penundaan penyampaian dengan surat pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP paling lama 7 hari. Perlu dipahami, penundaan penyampaian SPOP harus diterima sebelum jangka waktu 30 hari berakhir.
Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan SPOP, surat penundaan penyampaian SPOP atau sudah melakukan penundaan penyampaian SPOP, namun tidak menyampaikan juga dalam jangka waktu 7 hari, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan surat teguran yang disampaikan melalui akun Coretax wajib pajak. Jika setelah menerima surat teguran, dalam jangka watu 7 hari wajib pajak tidak juga menyampaikan SPOP, KPP akan membuat analisis risiko untuk usulan pemeriksaan.
Berikut langkah yang dapat diikuti oleh wajib pajak untuk membuat permohonan penundaan penyampaian SPOP pada aplikasi Coretax:
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami