BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

SPOP PBB P5L Belum Siap Lapor? Ajukan Penundaan Penyampaian Lewat Coretax

Medina Kyara Putrifidi04 February 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setiap wajib pajak harus melakukan pelaporan atas objek pajak yang terdaftar menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). SPOP untuk objek PBB di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan lainnya (P5L) disampaikan secara elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Coretax wajib pajak. Kemudian, SPOP disampaikan kembali oleh wajib pajak kepada DJP sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.

Penundaan Penyampaian SPOP PBB P5L

Wajib pajak memiliki kewajiban mengisi, melengkapi dan menyampaikan SPOP kepada DJP paling lama 30 hari setelah tanggal diterima. Jika tidak dapat memenuhi kewajiban dalam jangka waktu tersebut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/ 2024) memberikan opsi penundaan penyampaian dengan surat pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP paling lama 7 hari. Perlu dipahami, penundaan penyampaian SPOP harus diterima sebelum jangka waktu 30 hari berakhir.

Sanksi Keterlambatan

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan SPOP, surat penundaan penyampaian SPOP atau sudah melakukan penundaan penyampaian SPOP, namun tidak menyampaikan juga dalam jangka waktu 7 hari, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan surat teguran yang disampaikan melalui akun Coretax wajib pajak. Jika setelah menerima surat teguran, dalam jangka watu 7 hari wajib pajak tidak juga menyampaikan SPOP, KPP akan membuat analisis risiko untuk usulan pemeriksaan.

Permohonan Penundaan Penyampaian SPOP di Coretax

Berikut langkah yang dapat diikuti oleh wajib pajak untuk membuat permohonan penundaan penyampaian SPOP pada aplikasi Coretax:

  1. Akses menu Layanan Wajib Pajak. Pilih Layanan Administrasi, klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  2. Apabila permohonan disampaikan oleh wakil/kuasa, klik tombol kaca pembesar untuk mencari nomor penunjukan, lalu klik Pilih.
  3. Pada menu pencarian layanan, pilih Jenis Pelayanan AS.08 nomor sub layanan AS.08-02 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP.

  4. Setelah memilih layanan AS.08-02 silahkan klik tombol Simpan. Selanjutnya akan ditampilkan formulir pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP yang harus diisi dan dilengkapi oleh wajib pajak.
Topikpbbspoppbb-p5l
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org