BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

SPOP PBB P5L Bisa Terbit Otomatis, Pahami Hal ini

Medina Kyara Putrifidi02 February 2026
Ukuran teks
0/0

Salah satu tahapan penting dalam pemenuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus diperhatikan oleh wajib pajak adalah pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), terkhusus untuk PBB di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara dan sektor lainnya (PBB P5L). SPOP untuk PBB P5L saat ini sudah tersedia otomatis pada aplikasi Coretax.

SPOP PBB P5L

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 23/PJ/2021 (PER 23/2021) mendefinisikan SPOP sebagai surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan yang dilampiri dengan SPOP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan SPOP.

Secara garis besar SPOP terbagi menjadi beberapa bagian. Pertama, data lokasi objek pajak yang memuat informasi seperti nama, titik koordinat dan desa/kelurahan. Kedua, data subjek pajak/wajib pajak yang berisikan informasi wajib pajak atau subjek pajak.

Ketiga, data luas bumi dan luas bangunan yang berisikan total luas bumi yang dikenakan PBB dan luas bangunan. Keempat, data pendapatan yang berisikan total pendapatan kotor dalam rupiah untuk PBB sektor P5L. Kelima, lampiran.

Penyampaian SPOP PBB P5L oleh DJP

Wajib pajak wajib melakukan pelaporan atas objek pajak yang telah terdaftar menggunakan SPOP yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPOP PBB P5L saat ini sudah tersedia melalui autocreate system secara otomatis di Coretax, yang dikirim kepada wajib pajak dengan notifikasi melalui email dan SMS.

Tanggal penyampaian SPOP oleh DJP kepada wajib pajak berbeda-beda untuk setiap sektor. Untuk objek PBB berupa sektor perkebunan, pertambangan migas, dan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, (DJP) akan menyampaikan SPOP pada tanggal 1 Februari. Perlu diingat tanggal ini juga menjadi tanggal diterimanya SPOP dari sisi wajib pajak. Sementara itu, SPOP untuk objek sektor perhutanan, pertambangan minerba, dan sektor lainnya, disampaikan pada tanggal 31 Maret. Untuk objek yang terdaftar setelah 1 Februari atau 31 Maret, tanggal penyampaian atau diterimanya SPOP oleh wajib pajak menggunakan tanggal objek terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Selanjutnya, wajib pajak harus melaporkan SPOP dengan jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP disampaikan oleh DJP. Di aplikasi Coretax, wajib pajak dapat melakukan pengisian dengan klik menu Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian cek konsep dan pilih ikon pensil untuk mengedit.

Topikpbbpbb-p5l
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org