BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

SPT Masa PPN 1107 PUT bagi Pemungut PPN Selain Instansi Pemerintah dan Pihak Lain

Alifatu Mazidah19 November 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Demi memberikan kemudahan dalam melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut dan disetor oleh pemungut PPN selain Instansi Pemerintah dan kepada Pihak Lain, pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 14/PJ/2022 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pembeitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah dan Bagi Pihak Lain.

Pemungut PPN Selain Instansi Pemerintah dan Pihak Lain

Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah merupakan pemungut PPN selain instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa. Sedangkan Pihak Lain disini diartikan sebagai pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT Masa PPN 1107 PUT

Dalam PER-14/2022 disebutkan bahwa pemungut PPN selain Instansi Pemerintah dan Pihak Lain harus menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT versi 2022 yang berbentuk dokumen elektronik. Berikut ini adalah rincian formulir 1107 PUT yang harus di isi yaitu:

Pertama, Formulir 1107 PUT yang merupakan induk SPT ini wajib diisi oleh setiap pemungut PPN selain Instansi Pemerintah maupun Pihak Lain.

Kedua, Formulir 1107 PUT 2 yang merupakan isi dari daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah. Formulir ini hanya wajib diisi oleh Wajib diisi oleh Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah.

Ketiga, Formulir 1107 PUT 3 yang memuat daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pihak Lain. Formulir ini juga hanya dikhususkan untuk diisi oleh Pihak Lain. Lalu mengapa tidak ada Formulir 1107 PUT 1?

Formulir 1107 PUT 1 ini tidak digunakan lagi karena pemungut PPN Instansi Pemerintah sudah beralih menggunakan SPT Masa Unifikasi sejak Masa Pajak September 2021 yang ketentuannya sudah diatur dalam PER-17/PJ/2021.

Penyampaian SPT Masa PPN 1107 PUT

Untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1107 PUT ini dilakukan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 yang merupakan pengembangan dari aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT (existing).
Penyampaian SPT Masa PPN 1107 PUT ini, dapat dilakukan dalam dua cara yaitu:

  1. SPT Masa PPN 1107 PUT yang dibuat menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing).
  2. SPT Masa PPN 1107 PUT yang dibuat menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT (existing) dapat disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) atau secara manual (langsung, pos dengan bukti pengiriman surat, perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat).

Bentuk Formulir 1107 PUT

Berikut ini adalah bentuk dari Formulir 1107 PUT, Formulir 1107 PUT 2, Formulir 1107 PUT 3:

Formulir 1107 PUT

Formulir 1107 PUT 2

Formulir 1107 PUT 3

Topikppnspt-masa-ppnper-14-2022administrasi-ppn
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org