BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

SPT PPh Badan Coretax: Angsuran PPh 25 Kini Ada Lampiran Khusus

Dewa Suartama19 November 2025
Ukuran teks
0/0

Salah satu bagian dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan adalah menghitung angsuran PPh Pasal 25. Di Coretax, penghitungan PPh Pasal 25 dilakukan terpisah pada lampiran tersendiri.

Menampilkan Lampiran 6

Sebelumnya, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 diisi pada Formulir Induk 1771 Bagian E. Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan dihitung pada Lampiran 6 SPT Tahunan PPh Badan.

Agar Lampiran 6 muncul, pada Induk Bagian G angka 20, pilih opsi Tidak.

Mengisi Lampiran 6

Lampiran 6 terdiri dari dua bagian: (i) Bagian Header, berisi NPWP dan tahun pajak, terisi otomatis; dan (ii) Angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak Berjalan.

Pada bagian kedua, informasi yang harus diisi oleh wajib pajak adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran. Jumlah ini diisi dengan angka penghasilan neto fiskal. Penting juga memperhatikan kembali jumlah neto apabila terdapat kondisi-kondisi tertentu, misalnya mendapat penghasilan tidak teratur. (Lihat kembali penjelasannya pada artikel berikut ini: Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan
  2. Kompensasi kerugian fiskal. Jumlah ini akan terisi otomatis berdasarkan data pada Lampiran 7.
  3. Penghasilan kena pajak. Bagian ini dihitung dari penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dikurangi kompensasi kerugian.
  4. PPh yang terutang. Jumlah ini dihitung dari penghasilan kena pajak dikalikan tarif yang berlaku.
  5. Kredit pajak tahun lalu atas penghasilan yang termasuk dalam dasar penghitungan angsuran.
  6. PPh yang harus dibayar sendiri. Jumlah ini dihitung dari PPh yang terutang dikurangi kredit pajak.
  7. Angsuran PPh Pasal 25. Angsuran dihitung dari PPh yang harus dibayar sendiri dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam tahun pajak.

Jumlah ini akan masuk secara otomatis ke Induk Bagian G Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan.

Topikcoretaxspt-tahunan-pph-badanpph-pasal-25
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org