
Salah satu bagian dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan adalah menghitung angsuran PPh Pasal 25. Di Coretax, penghitungan PPh Pasal 25 dilakukan terpisah pada lampiran tersendiri.
Sebelumnya, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 diisi pada Formulir Induk 1771 Bagian E. Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan dihitung pada Lampiran 6 SPT Tahunan PPh Badan.
Agar Lampiran 6 muncul, pada Induk Bagian G angka 20, pilih opsi Tidak.
Lampiran 6 terdiri dari dua bagian: (i) Bagian Header, berisi NPWP dan tahun pajak, terisi otomatis; dan (ii) Angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak Berjalan.
Pada bagian kedua, informasi yang harus diisi oleh wajib pajak adalah sebagai berikut:
Jumlah ini akan masuk secara otomatis ke Induk Bagian G Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami