BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Sri Mulyani Sampaikan Hasil Akhir Realisasi Penerimaan Pajak Tahun 2022

Alifatu Mazidah06 January 2023
Ukuran teks
0/0
Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: Realisasi APBN 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hasil akhir realisasi penerimaan pajak tahun 2022 yang menembus angka Rp1.716,8 Triliun. Jumlah tersebut mencapai 115,6% dari target Perpres 98/2022. Kegiatan penyampaian laporan realisasi penerimaan pajak ini juga disiarkan secara live oleh Sri Mulyani melalui Konferensi Pers: Realisasi APBN 2022.

Sri Mulyani menjabarkan secara rinci terkait hasil akhir penerimaan pajak di tahun 2022 yaitu berasal dari PPh Non Migas sebagai penyumbang penerimaan tertinggi sebesar Rp920,4 T dengan capaian 122,9% dari target. Selanjutnya, mengenai penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp687,6 T dengan capaian 107,6% dari target, PPh Migas sebesar Rp77,8 T dengan capaian 120,4%% dari target, dan PBB & Pajak Lainnya sebesar Rp31,0T dengan capaian 95,9% dari target.

Tingginya angka penerimaan pajak tahun 2022 ini ditopang oleh pemulihan ekonomi, meningkatnya harga komoditas, dan penyesuaian beberapa kebijakan yang diterbitkan. "Kita semua tahu bahwa untuk menjaga ekonomi, kita akan menjaga penerimaan pajak. Pajak itu untuk masyarakat kembali, untuk menguatkan ekonomi lagi dan oleh karena itu kita akan melakukan langkah-langkah reform (reformasi) pajak", ujar Sri Mulyani Rabu (3/1/2022).

Hingga saat ini, berbagai upaya reformasi perpajakan telah dilakukan oleh pemerintah, baik secara regulasi maupun sistem administrasi. Misalnya, perluasan basis pajak serta pengembangan berbagai aplikasi untuk melaksanakan kewajiban pajak. Dengan reformasi yang telah dijalankan, Sri Mulyani berharap dapat tercipta keadilan di kalangan masyarakat dalam memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.

Topikpenerimaan_pajakapbnberita_pajak
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org