BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak Setelah PPS

Dewa Suartama06 July 2022
Ukuran teks
0/0
Tangkapan Layar Youtube Direktorat Jenderal Pajak

Pasca Tax Amnesty, pemerintah kembali menggelar program pengampunan pajak di tahun 2022 yang dikenal dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program dilaksanakan selama enam bulan dan telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Setelah dua kali memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak, pemerintah menegaskan tidak akan ada lagi program pengampunan pajak setelah PPS.

"Kami tidak akan lagi memberikan program pengampunan pajak. Dengan demikian, semua data yang kita peroleh akan menjadi database baseline untuk Direktorat Jenderal Pajak", tegas Sri Mulyani. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar melakukan enforcement atau penegakkan hukum.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memantau kepatuhan Wajib Pajak pasca PPS. Pemerintah akan berupaya menjalankan Undang-Undang secara konsisten, transparan, dan akuntabel.

Tidak hanya dari sisi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga akan berbenah secara internal. DJP berupaya untuk membenahi database, proses bisnis, serta kepatuhan internal, sehingga menjadi institusi yang dipercaya oleh masyarakat.

Sri Mulyani juga menyebutkan, upaya-upaya yang dilakukan ini sejalan dengan upaya yang dilakukan secara global. "Banyak negara sedang berusaha untuk memulihkan kesehatan APBN sesudah mengalami pandemi yang luar biasa", ujar Sri Mulyani. Pemerintah akan bekerja sama secara global melalui Automatic Exhange of Information (AEoI).

Negara-negara G20 juga telah menyepakati dua pilar perpajakan internasional. Pilar-pilar tersebut akan mempersempit kesempatan Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak.

Topikprogram-pengungkapan-sukarelaberita_pajaktax-amnesty
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org