BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Standar dalam Pemeriksaan Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah07 August 2025
Ukuran teks
0/0

Salah satu kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak harus dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Standar pemeriksaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025). Adapun tujuan dibuatnya standar pemeriksaan adalah sebagai ukuran mutu pemeriksaan dan merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan.
Berdasarkan PMK 15/2025, terdapat tiga standar pemeriksaan yaitu standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan.

Standar Umum Pemeriksaan

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK 15/2025, standar umum pemeriksaan adalah standar umum yang harus dipenuhi pemeriksa pajak sesuai dengan persyaratan minimal dalam melaksanakan pemeriksaan. Adapun persyaratan minimal yang harus dipenuhi pemeriksa, yakni:

  1. mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak; dan
  2. memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas sebagai pemeriksa pajak.

Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

Dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan pajak juga harus dilaksanakan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu:

  1. melakukan persiapan sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
  2. melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan;
  3. mendasarkan hasil temuan pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. melaksanakan pemeriksaan di kantor DJP atau di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, lokasi objek PBB dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak; dan
  5. mendokumentasikan pelaksanaan pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan

Mengacu pada Pasal 5 ayat (5) PMK 15/2025, pemeriksa diwajibkan untuk membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dengan ketentuan minimal sebagai berikut:

  1. LHP disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan; dan
  2. LHP harus memuat tentang pelaksanaan pemeriksaan, simpulan, dan usulan pemeriksa pajak serta memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.
Topikpemeriksaan-pajakkonsep-pemeriksaan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org