BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Status MT Tak Tampil di Akun Coretax Istri? Ini Penjelasan DJP

Daffa Yasril Nurmansyah04 February 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam menjalankan kewajiban pajak, suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis yakni seluruh penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (KK).
Pada beberapa kondisi, suami dan istri juga dapat memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan masing-masing dengan status pisah harta atau memilih terpisah (PH/MT). Bagi suami dan istri yang memilih menjalankan kewajiban pajak dengan status PH/MT, maka penyampaian SPT Tahunan wajib dilakukan secara terpisah atau masing-masing dengan penghitungan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pajak terpisah.
Namun, salah satu kendala yang dialami oleh wajib pajak adalah tidak dapat memilih status perpajakan pada Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di aplikasi Coretax. "Mengapa opsi status pajak memilih terpisah (MT) terlihat di akun Coretax suami, tetapi tidak tersedia di akun istri, padahal keduanya sama-sama berstatus wajib pajak aktif dan telah menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang masing-masing," tanya salah satu pengguna X kepada akun @kring_pajak.
Secara sistem, suami merupakan kepala keluarga. Menjawab pertanyaan tersebut, DJP menjelaskan bahwa jika seorang istri berstatus sebagai wajib pajak aktif dan ingin menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya secara terpisah (MT), suami sebagai kepala keluarga harus memperbarui status istri menjadi Kepala Unit Keluarga Lain.
"Dalam hal istri berstatus sebagai wajib pajak aktif dan ingin memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakanya terpisah dengan suami, pastikan periksa kembali status kewajiban perpajakan istri pada FTU Coretax suami adalah Kepala Unit Keluarga Lain (MT)," jawab DJP lewat akun X @kring_pajak.
Dengan demikian, tidak munculnya opsi status MT pada akun istri bukan merupakan kesalahan penghitungan pajak, melainkan akibat status istri pada FTU yang belum diperbarui pada akun Coretax suami sebagai kepala keluarga. Jika opsi belum terbuka setelah mengubah data FTU, wajib pajak dapat mencoba untuk membuat konsep (draft) SPT baru.
Sebagai informasi, bagi suami dan istri yang memilih status perpajakan MT, sistem akan menampilkan opsi pelaporan dengan status MT pada bagian Induk SPT. Masing-masing pihak melaporkan dan menyelesaikan kewajiban PPh sesuai hasil perhitungan proporsional pada Lampiran L-4 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

TopikBerita Pajakspt-tahunanspt-tahunan-pph-oppph-orang-pribadi
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org