BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Infografis

Stimulus Fiskal Dalam Rangka Penanganan COVID-19

Redaksi Ortax17 March 2020
Ukuran teks
0/0
NSFPNomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan nomor seri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebenarnya tata cara penyelesaian permintaan NSFP telah dijelaskan dalam Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014. Namun, Sehubungan dengan adanya kebutuhan penyelesaian permintaan NSFP oleh PKP yang kegiatan usahanya memerlukan penerbitan Faktur Pajak dengan jumlah tertentu yang melebihi batasan pemberian NSFP yang telah ditentukan, maka dari itu DJP mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE - 08/PJ/2020 yang menjelaskan mengenai tata cara penyelesaian permintaan NSFP dengan Jumlah tertentu
PKP dapat mengajukan permohonan NSFP dengan Jumlah Tertentu secara langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan membawa persyaratan kelengkapan dan Surat Permintaan NSFP yang telah diisi dan dibubuhi tanda tangan pengurus. Berikut merupakan 3 syarat yang harus dipenuhi diantaranya memiliki Kode aktivasi dan password, telah mengaktivasi akun PKP, dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir. Format Surat Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu dapat dilihat disini.
Petugas Khusus KPP atau KP2KP akan meneliti kelengkapan Surat Permintaan dari PKP dan meminta PKP untuk mengisi password. Apabila permintaan NSFP tidak lengkap/tidak memenuhi syarat, Petugas Khusus akan mengembalikan Surat Permintaan tersebut kepada PKP. Adapun NSFP dengan Jumlah Tertentu dengan alasan pemusatan tempat PPN terutang, penelitian dilakukan antara lain dengan mengecek jangka waktu 3 (tiga) Masa Pajak sejak berlakunya pemusatan.
Petugas Khusus akan mencetak, memaraf serta meneruskan Surat Pemberian NSFP tersebut ke Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP untuk diteliti dan ditandatangani. Kemudian Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP akan meneliti dan menandatangani Surat Pemberian NSFP tersebut lalu mengembalikan ke Petugas Khusus. Petugas Khusus akan mengarsipkan Surat Permintaan NSFP tersebut dan menyampaikan kepada PKP serta mengirim tembusan kepada Account Representative (AR) yang bertanggung jawab mengawasi PKP tersebut sebagai bahan pengawasan kepatuhan.
Topikinsentif_pajakinsentif_covid
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org