BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Strategi Penerimaan 2027, Pemerintah Optimalisasi PNBP dan Fokus Ekstensifikasi Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah01 September 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube TVR TV Parlemen.

Pemerintah mengarahkan kebijakan pajak 2027 pada perluasan basis penerimaan diikuti dengan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai sumber pendanaan pembangunan. 
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan strategi utama pemerintah tahun depan.
“Fokus 2027 antara lain menyempurnakan kebijakan perpajakan serta mengoptimalkan PNBP sebagai salah satu sumber pendanaan,” jelas Rachmat dalam Rapat Bersama Badan Anggaran DPR, Kamis (27/08/2026).
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan perpajakan akan ditempuh melalui penguatan basis penerimaan dan peningkatan kepatuhan. 
Menurut Purbaya, pemungutan pajak yang efektif merupakan langkah awal untuk mengamankan target penerimaan pajak yang lebih tinggi tahun depan. Target penerimaan pajak pada 2027 dirancang senilai Rp2.591,4 triliun, lebih tinggi  12,14% dari outlook tahun ini senilai Rp2.310,8 triliun. 
Guna mendukung kebijakan penguatan basis penerimaan, kini pemerintah akan mengedepankan ekstensifikasi untuk memastikan pihak yang memiliki kewajiban perpajakan masuk ke dalam sistem, tanpa mengandalkan intensifikasi terhadap wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
“Ini jangan diartikan intensifikasi, kita hanya akan ekstensifikasi. Sehingga bagi yang harusnya bayar tentu harus membayar, dan bagi yang sudah bayar tidak akan diganggu,” tegas Purbaya.
Selain ekstensifikasi, Purbaya juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi pegawai DJP dan DJBC. Menurutnya, peningkatan kualitas layanan akan mendorong kepatuhan wajib pajak dan mendukung peningkatan penerimaan negara.

TopikBerita Pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org